Terbongkarnya Kasus Sodomi dengan Tersangka Pejabat Kejari Bojonegoro

BOJONEGORO,Mediarepublikjatim.com-Satreskrim Polres Jombang membeber kronologi terungkapnya kasus pencabulan terhadap pelajar yang diduga dilakukan pejabat Kejari Bojonegoro berinisial AH. Se mua itu berawal ketika orangtua korban melapor ke Polres Jombang. Karena hingga dini hari sang anak tak kunjung pulang hingga Kamis (18/8/2022) dini hari.

Orangtua juga mendapatkan pemberitahuan dari anaknya melalui telepon seluler. Dalam komunikasi itu, si anak memberitahukan bahwa sedang disekap oleh seseorang di sebuah penginapan. Hanya saja, bocah tersebut tidak menyebut di mana lokasi penginapan itu.

Petugas Reskrim Polres Jombang dan Polsek Jombang Kota kemudian melakukan penyisiran. Sejumlah penginapan didatangi. Nah, kecurigaan akhirnya terhenti di sebuah penginapan yang berada di Jl Gus Dur Jombang. Pasalnya, di tempat parkir terdapat kendaraan milik korban.

Petugas langsung menggeledah sejumlah kamar. Walhasil, di salah satu kamar ada AH bersama korban, yakni anak yang masih di bawah umur. Sedangkan satu orang lagi, yakni mucikari, berada di luar. “Ketiganya kemudian kita amankan. Kita lakukan pemeriksaan di Polres Jombang,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Jumat (19/8/2022).

Giadi mengungkapkan, saat ditangkap AH diduga sedang mabuk. Petugas menemukan miras (minuman keras) di kamar tersebut. Ada juga barang bukti lain yang diamankan. Namun Giadi enggan menyebut secara detail. “AH dalam kondisi mabuk. Kita menemukan miras di kamar penginapan,” ujar Giadi.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat bukti yang cukup. Polisi akhirnya menetapkan AH dan mucikarinya sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal pencabulan. “AH dijerat pasal 82 Jo 76 E undang-undang SPPA, yakni tentang tindak pencabulan. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka kedua ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” pungkas Giadi,(wy)