Gerak Cepat Satlantas Banyuwangi, untuk Penertiban Parkir di Sepadan Jalan di Wilayah Kalipuro

Banyuwangi,Mediarepublikjatim.com-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi melakukan himbauan dan penertiban terhadap, para pengguna jalan khususnya sopir truck/tronton di sepadan jalan, penertiban ini dikarena informasi/aduan dari Masyrakat setempat yang resah adanya parkir liar yang berada di wilayah kerja Asdp Banyuwangi.

Kasat Lantas Kompol Riyan Septia Kurniawan melalui, Kanit Turjagwali Iptu Budi, mengatakan kita dari Satlantas Banyuwangi, bergerak cepat menanggapi informasi/aduan dari masyarakat wilayah kerja Asdp Banyuwangi, kecamatan Kalipuro, kabupaten Banyuwangi, yang sudah dilaksanakan selama satu minggu ini, untuk memberikan himbauan serta arahan kepada sopir truck/tronton yang parkir di sepadan jalan, guna mengantisipasi terjadinya laka serta agar pengguna lain merasakan aman dan nyaman saat melintas. 

"Personil anggota satlantas Banyuwangi, selalu mengutamakan keselamatan pengguna jalan, himbauan serta penertiban, Akan di laksanakan setiap hari 24jam,"katanya, saat di wawancari awak media,"Senin 22/08/2022

Iptu Budi, menjelaskan akan menindak tegas bagi yang masih melanggar dan tidak menghiraukan, himbauan dari petugas satlantas Banyuwangi. "Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000,"tegasnya

Parkir di bahu jalan dibenarkan selama tidak ada larangan dilarang parkir atau dilarang stop/berhenti. Tidak selamanya jika tak ada larangan kemudian pemilik kendaraan bisa parkir sembarangan tanpa melihat pengendara lain yang melintas, "Aturan itu linier dengan bahaya,"pungkas, Iptu Budi,(sl/lim)