Diduga Kuat Seorang Ibu Rumah Tangga Alias Bidan Gadungan Nekat Melakukan Aktifitas- Suntik Pemutih Kulit Tanpa Mengantongi Izin Dari Dinas Terkait

PASURUAN,Mediarepublikjatim.com-Seorang ibu rumah tangga jadi Bidan Gadungan, dan melakukan aktifitas Suntik Pemutih Kulit tanpa mengantongi Izin dari Dinas terkait,, dan selanjutnya dalam kegiatannya tersebut, langsung ketangkap basah oleh Awak Media, yang kebetulan pada saat itu, pelaku yang berinisial(KBB), sedang beraksi menerima pasienya,, dan tanpa diketahui kalo disaat itu juga-  awak media langsung mengambil beberapa gambar lalu disertakan sambil di-Video- demi untuk barang- buktinya atau data- data yang untuk perlengkapan oleh awak media tersebut, dan selanjutnya dijelaskan pada hari berikutnya"SENIN- (18/O7/2O22). malam sekitar jam delapan lebih 15, 20, wib, malam awak- media- mencoba untuk mengklarifikasi adanya praktek suntik pemutih dilokasi perum- Pesona Candi 5.blok A1, 19A. Pasuruan jawa- timur.

"Dan akhirnya dalam pertanyaan dari awak media terhadap- Si-Bidan Gadungan tersebut, di- atas, bahwa Si, Bidan Gadungan tersebut-  juga mengaku bahwa kalo dia tidak sama sekali mengantongi surat izin, apapun dan sama- sekali tidak ada sepotong kertas apapun yang menempel di-Dinding klinik tempat prakteknya Si, Bidan Gandungan, sebut saja *NUR KHABIBAH, SEORANG BIDAN GADUNGAN,,* tambanya"Khabibah seorang Ibu Bidan Gadungan tersebut- terhadap Awak Media."MUNGGU- (21/O8/2O22)

Masih dengan Tim- Investigasi, saat melakukan wawancara langsung dengan seorang ibu rumah tangga yang tiba- tiba jadi seorang bidan Gadungan, dan secara tidak langsung Si, Bidan Gadungan tersebut bener- bener,, nekat dan berani tanpa memikirkan resiko-  jelasnya sembari dengan nada- nada yang seolah- olah dirinya sudah kebal dengan Hukum, Ujarnya,"awak Media saat ditemui dikediamannya.

Tim, Investigasi tetap melanjutkan terkait data- datanya yang diucapkan oleh Si, Bidan Gadungan tersebut, bahwa dia juga mengaku kalo dia sudah beraktifitas jadi Bidan Gadungan kurang lebih satu tahun dan selama dia beraktifitas tidak ada konsumennya yang mengeluh terhadap dirinya selama jadi Seorang Bidan Gadungan itu, jelasnya lagi pada awak media saat di- Introgasi langsung dikediamannya itu.

"Namun, semuanya ucapan dari Si, Bidan Gadung tersebut akan semakin kuat data- datanya bagi awak media saat diwawancarai langsung dikediamannya, dan, di-Dampingi langsung oleh kedua Bapak, dan Ibu, Mertuanya dari Si, Bidan Gadungan itu, jelasnya Awak media spontan, dalam pemberitaan ini.

Juga semua ini demi untuk mencari tau, data yang bener- bener falid, atas infonya dari pihak warga setempat, maka- beberapa jam kemudian awak media tersebut langsung mencoba untuk mencari tau data yang sebenernya, dan ternyata data- data tersebut, diatas itu bener semuanya dan Si, (KBB) Bidan Gadungan berinisial (KBB), tersebut juga tidak mengantongi Izin atau surat- surat yang lainnya demi untuk menguatkan dirinya disaat beraktifitas, atau guna untuk mengatisipasikan dirinya apabilah dirinya ditanya oleh pihak Dinas terkait atau sebut saja Dinas Kesehatan (DINKES) Tuturnya,"awak Media.

Kemudian, awak mediapun turut-  menjelaskan bahwa lokasi tempat prakteknya masih ikut  diwilayah Pasuruan Kota, dan ber'Alamat lengkapnya kami cantumkan dibawa ini-pelaku yang  berinisial- (KBB)-Tempat & tgl- lahir, pasuruan 26/06/93.Alamat, Perum,Pesona Candi 5. Blok A1, 19A,Kontak personnya-( 0853 3596 2504 ).

selanjutnya kami, serahkan pada- pihak yang berwajib agar kasus ini segerah ditindak lanjuti dan kami akan terus mengawal hingga duduk- dibangku  penyidik dan bisa duduk dimeja hijau nantinya- agar kedwpan nanti tidak ada lagi praktek- pratek, atau Bidan Gadungan lagi, tuturnya,"Awak media.

Dan kasus tersebut dapat- dijerat, dengan hukum, dan sesuai Pasal 197. UU, No 36,Tahun 2009, tentang kesehatan dengan Ancaman Pidana maksimal (15,thn),Penjara-tegasnya,"tim."Dan Pasal 78, UU. NO 29, Tahun 2OO4, tentang kedokteran,, yang mana Pidananya akan dikenakan paling lama (10,th),sepuluh tahun penjara, maka kami berharap pada masyarakat diluar sana- agar tidak melakukan aktifitasnya yang berkaitan dengan UU. Ataupun Hukum yang berlaku, karna di- Negara Indonesia ini adalah Negara Hukum."Jelasnya,(Tim).