Mojokerto,Mediarepublikjatim.com-Polres Mojokerto masih melakukan penyelidikan terkit kasus dugaan santri di salah satu Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang menjadi korban pelecehan seksual. Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim memeriksa belasan saksi.
“Pada prinsipnya kita sudah melakukan proses penyidikan. Sekitar 11 orang lebih kita sedang lakukan pemeriksaan. Untuk proses penyidikan kita akan gelarkan proses selanjutnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgandoni kepada sejumlah media di Mapolres Mojokerto, Rabu (29/6/2022).
Belasan saksi yang dimintai keterangan tersebut terdiri dari tiga orang korban, para orang tua korban, para guru yang mengajar di TPQ. Tak hanya memeriksa korban, orang tua korban dan guru yang mengajar di TPQ tersebut, penyidik juga memeriksa terduga pelaku, RD (39).
Para korban ini santrinya (santri di TPQ), Yang bersangkutan (RD) guru ngaji di TPQ juga sudah kita periksa sebagai saksi. Hari ini juga ada pemeriksaan tambahan, nanti kita akan gelarkan lagi. Visum sudah kami terima. Sampai saat ini, ada 3 santri di TPQ tempat terduga pelaku mengajar yang menjadi korban,” katanya.
Pemanggilan saksi tersebut merupakan pemeriksaan tambahan setelah sebelumnya mereka juga sempat menjani pemeriksaan. Namun, untuk penetapan status tersangka masih akan menunggu hasil penyidikan dan melengkapi alat bukti dari anggotanya. “Belum ada tersangka. Setelah mendapat laporan kita berupaya dan berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Mojokerto guna memulihkan kondisi psikis para korban,” ujarnya.
Masih kata mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini, semua korban masih berstatus anak dibawah umur. Kanit menegaskan, jika ada korban lain yang merasa dilecehkan oleh terduga pelaku. Pihaknya menghimbau agar segera melapor ke Mapolres Mojokerto.
Sebelumnya, santri di salah satu Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto diduga menjadi korban pelecehan seksual. Dikabarkan ada tiga korban yang semuanya laki-laki menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya, RD (39).
Modus yang digunakan, RD mengajak pata korban ke ruang Sekretarian TPQ. Di tempat itu, korban dipaksa menonton video dewasa. Akibat kejadian ini, TPQ tempat mengajar terduga pelaku RD yang diduga mencabuli sejumlah santri laki-lakinya tersebut ditutup oleh warga. Tidak aktivitas mengaji pasca kasus tersebut mencuat ke telinga warga,(her)