Banyuwangi,Mediarepublikjatim.com-Aktivitas pertambangan pasir ilegal kembali marak di sejumlah daerah di Jawa Timur .masyarakat hanya bisa diam melihat aktvitas tambang-tambang beroprasi.sedangkan pertambangan yang mempunyai izin hanya segelintir yang mendapatkan izin dari Kementrian.
Seperti di Kabupaten Banyuwangi salah satunya di Dusun cangaan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng Rabu 8/6/2022.tambang tersebut masih beraktivitas,sedangkan perijinan diduga belum mengantongi.
Ketua LPAKN RI PROJAMIN F.HARIS NASUTION S.H angkat bicara."Meminta kepada Mabes Polri segera menindak atau memerintahkan Kapolda Jawa Timur supaya menertibkan tambang ilegal diduga telah di beking Okum,dan segera di tangkap maupun diproses secara institusi Polri.Tegasnya Haris Nasution
Tambahnya,Meminta supaya pihak Satpol PP Provinsi bekerjasam dengan Polda Jatim supaya menertibkan tambang ilegal tersebut dimana diduga telah mencemarkan lingkungan dan perusakan lingkungan hidup.harapannya supaya kondusif tidak ada kepentingan antara Institusi dan Pers saat ini ramai di perbincangkan.
Mengingat,sebagaimana kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).Tegasnya(zl/sl/lim)