Surabaya,Mediarepublikjatim.com-Keluarga Wabup Kembali Laporkan Bupati Bojonegoro ke polisi setelah diberhentikan kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Anna Mu’awanah (bupati Bojonegoro) terhadap wakilnya Budi Irawanto dan keluarga, bahkan juga telah dipraperadilankan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu, Senin, 23/5/22 puteri bungsu Wabup Bojonegoro mendatangi Polres Bojonegoro dengan didampingi Advokad Surabaya selaku kuasa Hukum dirinya selalu dipanggil Cak Soleh.
M.Soleh kuasa hukum dari Carrine Irawan Kumalasari bersama Wabup Bojonegoro dan kuasa mendatangi Polres Bojonegoro, guna menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik yang dilalukan Anna Mu’awanah (bupati Bojonegoro) di salah satu grup whatsapp, yang telah dilaporkan beberapa bulan lalu.
Kamis 26 Mei 2022 ,Cak Soleh mengatakan kepada wartawan selaku kuasa hukum keluarga Wabub Bojonegoro ."Kami meminta supaya kasus ini ditangani polres Bojonegoro. jangan dilimpahkan ke Polda Jatim ,sebab laporan kita soal pasal 310 kuhp, sehingga penyelidikannya tidak susah,menjadi aneh kalo nantinya kasusnya dilimpahkan ke polda Jatim.Paparnya
Cak Soleh menambahkan,permaslahan ini kalo ditangani polda Jatim, tentu mempersulit para saksi harus riwa- riwi (kesana -kesini) Bojonegoro ke Surabaya.biar lebih muda prosesnya toh semua saksi ada di bojonegoro.Tut ur cak Soleh
Saya yakin,Polres Bojonegoro dalam menangani permaslah ini sesuai Visi Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dinilai positif. Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.Pungkasnya(Ind)