Kepergok Tukang Parkir"Pemuda Curi Motor Asal Kediri Nyaris Dihakimi Massa

Kediri,Mediarepublikjatim.com-Unit Reskrim Polsek Kediri Kota menangkap Johan Syah Rosa (24). Warga Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri itu kepergok mencuri sepeda motor milik Moch. Syahnu Lindu Adji (21) tukang parkir asal Kelurahan Setono Gedong, Kecamatan Kota Kediri.

Kapolsek Kediri Kota AKP Mustakim mengatakan, aksi pelaku mencuri sepeda motor dipergoki oleh teman sesama tukang parkir korban. Pelaku nyaris digebuki oleh warga, tetapi anggota Polsek Kediri Kota segera mengamankan pelaku.

Benar kami telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan parkir Ruko Hayam Wuruk, Kota Kediri. Kini, pelaku sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Mustakim.

Kejadian bermula, pada hari Sabtu (30/4/2022) pukul 08.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Honda Scopy dengan nomor polisi AG 5023 AAG di tempat parkir Ruko Hayam Wuruk, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota Kediri.

Kemudian, korban meninggalkan sebuah tas cangklong warna abu-abu yang berisi remot kontak sepeda motor, sebungkus rokok merk ESSE, uang pecahan logam Rp 3.500, parfum dan sisir kecil di gantungan tangkai spion sebelah kanan.

Setelah itu, korban bekerja mengatur sepeda motor yang sedang parkir. Satu jam kemudian korban menghampiri sepeda motornya, karena hendak merokok. Alangkah terkejutnya korban, tas cangklong miliknya yang berisi remot kunci hilang.

Mengetahui itu, korban pulang dengan maksud mengambil kunci duplikat. Setelah itu, korban kembali ke tempat kerjaannya. Namun karena sebelumnya lupa tidak mengunci stang, korban kemudian mengunci stang sepeda motornya serta memasang alarm.

Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka yang sudah mengambil tas cangklong korban bermaksud untuk membawa kabur motor. Dia memakai remot kunci yang sudah terlebih dahulu diambil.

Sialnya, saat pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor korban, ada tukang parkir lainnya yang memergoki. Akhirnya pelaku diamankan oleh korban dan teman-temannya.

Geram dengan ulah pelaku, beberapa orang warga sempat menghajarnya. Namun beruntung, ada anggota Polsek Kediri Kota yang sedang berpatroli di sekitar lokasi. Sehingga pelaku dapat diamankan dari amukan warga.

Akibat perbuatannya, pelaku harus meringkuk di sel tahanan. Dia dijerat Pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.(Bas)