Diciduk Satpol PP Warkop Sediakan Pramusaji Plus Miras Di Gresik

Gresik,Mediarepublikjatim.com-Peredaran minuman keras (Miras) di sejumlah warung kopi, atau warkop di wilayah Gresik masih kerap terjadi."Salah satunya warkop yang beroperasi di Kecamatan Duduksampeyan yang menyediakan pramusaji plus miras sambil berkaraoke diciduk aparat penegak perda Satpol PP bersama muspika setempat.

Warkop yang beroperasi di Jalan Raya Duduksampeyan, Gresik dilaporkan masyarakat karena dianggap mengganggu ketertiban umum tersebar di tiga desa. Yakni, Desa Palebon, Desa Tambakrejo, dan Desa Tumapel."Sewaktu didatangi, kondisi warkop tersebut sedang ramai. Pengunjung sedang asyik berkaraoke sambil menenggak miras plus ditemani pramusaji.

Ada 16 botol miras berbagai merek diamankan petugas Satpol PP di warkop itu. Termasuk diantaranya satu jerigen berisi tuak.“Anggota kami di lapangan juga mengamankan empat pramusaji yang sedang menemani pengunjung,” kata Kepala Dinas Satpol PP Suprapto, Kamis (12/5/2022).

Keempat pramusaji yang diamankan itu lanjut dia, juga disita barang bukti 16 botol miras dan satu jerigen tuak itu langsung dibawa ke kantor Dinas Satpol PP Gresik. Para pemilik warung kopi berkedok miras itu juga telah diberi surat panggilan.“Patroli yang kami gelar ini merupakan bagian penegakan Perda nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 tahun 2022 tentang Titumtranmas,” katanya.

Operasi cipta kondisi ini tambah Suprapto, terus dilakukan agar masyarakat taat kepada aturan di Kabupaten Gresik dan tidak mengadakan pesta miras sembarangan. Apalagi di area publik semacam warkop.“Kami juga menghimbau kepada pemilik warkop tidak menjual miras seenaknya. Bagi masyarakat yang melihat ada warkop yang menjual barang terlarang itu, silahkan lapor ke Dinas Satpol PP,” pungkasnya.(lim/mj)