Pasuruan,Mediarepublikjatim.com-Polres pasuruan membekuk warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan bernama Sucioto (34) yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu sebanyak 30 paket yang sudah siap edar. Dari 30 paket tersebut, total beratnya yakni 11,32 gram.
Kami berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan seberat 11,32 gram. Saat ditemukan barang terlarang tersebut sudah dikemasi di 30 klip, dan siap diedarkan,” ujar Kasatreskoba Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, Kamis (14/4/2022).
Slamet juga mengatakan pria tersebut sehari-hari bekerja sebagai makelar motor. Sucipto ditangkap polisi saat hendak transaksi sabu dikawasan Desa Rembang.“Kami mendapatkan informasi dari warga dikawasan Desa Rembang sering dibuat transaksi sabu. Petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah melihat gerak gerik mencurigakan. Petugas langsung menangkapnya,”lanjut Slamet.
Selain sabu, petugas juga menyita satu buah kotak kecil tempat menyimpan sabu, HP merk Nokia warna putih. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(ph)