Diduga Erik Eko Priyombodo Gunakan CV Putra Karya Untuk Tipu Gaji Karyawan


Sidoarjo,Mediarepublikjatim.com- Erik Eko Priyambodo adalah terduga pelaku penipuan yang bekerja di Yayasan Mecca Al’Azka Indonesia yang bekerja sama dengan Samudra Group yang beralamat di Perum Pondok Jati Blok F 25-26 yang mengaku sebagai direktur keuangan perseroan komanditer C.V “PUTERA KARYA” yang ternyata adalah perusahan fiktif / palsu karena sejak tahun 2020 CV tersebut sudah tidak beroprasi saat setelah dilakukan pengecekan oleh tim investigasi dari beberapa media.
Kronologis kejadian terjadi pada tanggal 23 Februari 2022 saksi pertama menerima informasi dari saksi kedua bahwa kedua pelaku salah satunya adalah Erik Eko Priyombodo mengaku sebagai direktur keuangan dari C.V PUTERA KARYA menghubungi perusahaan penyedia produk dan atau layanan keuangan via website (intercom) dengan alasan tertarik untuk menerima demo atau informasi mengenai produk ini melalui meeting online.

Akhirnya meeting dijadwalkan dan dilangsungkan pada tanggal 24 Februari 2022 yang dihadiri oleh kedua pelaku salah satunya adalah Erik Eko Priyombodo dan kedua saksi.
Saat Meeting secara online berlangsung dan melakukan presentsi selama kurang-lebih 1 jam dan menghasilkan kesepakatan bahwa C.V PUTERA KARYA akan menggunakan produk dan atau layanan keuangan tersebut.
Dan sesuai prosedur, saksi pertama mengirimkan draft agreement untuk ditanda tangani dan dikembalikan oleh penanggung jawab C.V PUTERA KARYA (pelaku 1). Draft agreement dikirimkan pada tanggal 24 Februari 2022 dan dikembalikan pada tanggal 01 Maret 2022.
Kemudian di jadwalkan dan diadakan meeting online kedua untuk tahap pengaktifan aplikasi di perusahaan pada tanggal 09 Maret 2022, Yang dihadiri oleh kedua pelaku salah satunya Erik Eko Priyambodo dan saksi-saksi.

Kemudian setelah sistem atau aplikasi aktif, pelaku mulai melakukan transaksi mulai dari tanggal 11 Maret 2022- 20 Maret 2022 (Selama 10 hari). Hingga mencapai total nominal sekitar Rp 1.400.000.000 lebih, yang akhirnya dicurigai oleh korban sebagai aktivitas transaksi yang tidak wajar/mencurigakan.
Setelah ditelusuri oleh korban dan para saksi ditemukan fakta data palsu dan terindikasi penipuan, diantaranya meliputi penggunaan identitas orang lain dari perusahaan lain, menggunakan nomor baru untuk nomor telepon karyawan, pemalsuan tanggal lahir karyawan, pemalsuan Nomor Induk, pemalsuan NIK pelaku dan karyawan.
Dan pada akhirnya tanggal 20 Maret 2022 sekitar pukul 21:00 WIB korban memutuskan untuk menutup akses sistem/aplikasi sehingga pelaku tidak bisa melakukan transaksi lagi,mulai melakukan penelusuran-penelusuran, melakukan penyelidikan sembari tetap melakukan komunikasi dengan pelaku hingga saat kronologi ini dibuat oleh pengacara/kuasa hukum darikorban.

Saat ditemui di PT. PUTRA SAMUDRA INDONESIA di jalan Perum Pondok Jati Blok F 25-26 oleh dua pengacara dari korban
1. PAUL HARIWIJAYA., S.H
2. PETRUS JHON FERNANDEZ.,S.H
Dengan membawa surat kuasa yang sah dari Direktur Operasional korban.
Salah satu yang diduga pelaku yaitu Erik Eko Priyambodo sedang berada di lokasi Yayasan Mecca Al’Azka Indonesia Grup Samudra yang dipimpin oleh Rachmad Fahmi Saputro alias (Fahmi), Kemudian diadakanlah mediasi oleh kedua pengacara dan Erik Eko Priyambodo, lalu daripada itu datanglah oknum yang mengaku sebagai pengamanan aset yaitu Bripka Bambang yang bertugas di Satbrimob Polda Jatim dan Oknum yang diindikasi adalah TNI yang bernama Sodik Intel Kodim Sidoarjo,
Akan tetapi terduga pelaku dibawa oleh Bripka Bambang dengan alasan yang pertama rutinitas pekerjaan saya harus mengawal dan mendampingi terduga pelaku Erik Eko Priyambodo untuk urusan pekerjaan, Ujar Bripka Bambang.
Setelah terduga pelaku Erik Eko Priyambodo dibawa oleh Bripka Bambang dan menjanjikan akan datang lagi di Yayasan Mecca Al’Azka Indonesia Grup Samudra kepada Lawyer/Kuasa hukum dari korban dengan waktu yang sudah disepakati, Ironisnya si terduga pelaku Erik Eko Priyambodo tidak menepati janji yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
hingga sampai saat ini yang terduga pelaku disembunyikan oleh Yayasan Mecca Al’Azka Indonesia Grup Samudra, PT. PUTRA SAMUDRA INDONESIA.
Baca edisi yang akan datang terkait statmen dari kuasa hukum PT. PUTRA SAMUDRA INDONESIA. (Tim Investigasi)