Tertangkapnya Terdakwa Kasus Pencabulan di Pasar Wisata Makam Gus Dur Jombang

Jombang,Mediarepublikjatim.com– Fathur Rohman Firza (19), terdakwa kasus pencabulan asal Kecamatan Diwek ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Kamis (20/1/2022). Penjemputan terhadap Fathur ini saat yang bersangkutan berada di kawasan pasar wisata Makam Gus Dur, Desa Cukir, Kecamatan Diwek.

Terdakwa dengan vonis 8 tahun penjara ini kemudian dijebloskan ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang. Dengan tubuh berbalut rompi oranye dan tangan terborgol, terdakwa hanya menunduk. Fathur lantas dinaikkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan setelah permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung. Hal itu berdasarkan putusan kasasi pasal 226 juncto pasal 257 KUHP dengan nomor 1183 K/Pid/2021.

Upaya hukum ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jombang memvonis vonis bebas terdakwa pada sidang putusan yang digelar 21 Juli 2021. Saat itu, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan pencabulan terhadap teman wanitanya, sebut saja Kuntum (19).

“Akhirnya dalam putusan kasasi, terdakwa terbukti melanggar pasal 285 KUHP. Selain vonis 8 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda maupun biaya perkara. Proses eksekusu hari ini berlangsung lancar. Terdakwa kami jemput saat berada di kawasan pasar wisata religi Makam Gus Dur di Cukir,” kata Imran.

Atas eksekusi tersebut, kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto mengatakan, pihak akan melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) untuk kliennya. “Karena tidak ada unsur hukum yang bisa menjerat klien saya dari pasal 285 KUHP (tentang pemerkosaan),” kata Edi ketika ditemui terpisah.

Menurut Edi, yang terjadi terdakwa dengan pelapor (korban) atas dasar suka sama suka. Korban melapor kepada polisi lantaran batal dinikahi oleh kliennya. “Jadi tidak ada unsur pemaksaan tidak ada, korban melapor karena tidak jadi dinikah,” pungkasnya.

Kasus ini bermula laporan korban ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Fathur. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya, pelaku ditangkap Polres Jombang pada 2 Desember 2020.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa peristiwa ini bermula saat korban dijemput oleh terdakwa sekitar Oktober 2019. Bunga lantas diajak nongkrong oleh terdakwa di salah satu kafe di Kelurahan Jelakombo, Jombang. Di tempat itu, korban dipaksa melalukan hubungan layaknya suami istri dengan terdakwa.

Sejak itu, keduanya mengulang perbuatan tersebut. Bahkan terdakwa juga melakukan hal serupa hingga lebih dari 10 kali di rumah korban saat sedang sepi. Korban kemudian hamil hingga melahirkan bayi laki-laki. Namun demikian, terdakwa enggan bertanggungjawab.(Bs)