Tuban,Mediarepublikjatim.com-Polres Tuban meringkus seorang pemuda yang membobol konter Handphone (HP) yang ada di wilayah Desa Montong, Kecamatan Montong."Pelaku bernama Ali Sodikin (46), warga Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong. Ali merupakan residivis yang sudah empat bulan menjadi buronan karena aksinya membobol konter HP itu. Kasus pembobolan konter HP Srikandi Cell yang ada di Kecamatan Montong itu terjadi pada tanggal 17 Agustus 2021.
Ada 20 unit Handpone dan 6 replika handpone yang dicuri dari konter tersebut,” kata Kompol Priyanto, Waka Polres Tuban saat pers rilis pengungkapan kasus itu, Jumat (31/12/2021)."Mengetahui puluhan HP di konternya hilang, Mastutik kemudian melaporkan ke Polres Tuban. Selanjutnya, petugas yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan penyelidikan dengan olah TKP serta mencari keterangan para saksi.
Dalam penyelidikan, petugas menemukan adanya HP yang telah dijual oleh pelaku di salah satu konter yang ada di wilayah Rembang, Jawa Tengah. Selanjutnya, petugas melakukan introgasi pemilik konter yang membeli HP curian itu. Hasilnya, mengarah pada pelaku.“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya. Adapun modus operansinya, pelaku merusak pintu dengan obeng dan gergaji besi, kemudian masuk ke dalam konter,” sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 45.993.000. Selanjutnya, dari pengungkapan kasus itu petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti HP yang belum dijual oleh pelaku, serta replika HP dan juga barang bukti lainnya.“Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Tuban untuk proses lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KE 5E KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(im)