Jember,Mediarepublikjatim.com– Polisi membekuk dua tersangka pencurian sapi, yakni AY (38), pria warga warga Dusun Sasi Sumberlotoh, Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur dan M (51), warga Dusun Lengkong, Kecamatan Sukowono.
“AY adalah pria yang terekam dalam video yang viral beberapa minggu lalu saat sedang bersitegang dengan salah satu perempuan di warung makan di Jember,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna, Jumat (28/1/2022).
AY dan M ditangkap pada pukul setengah empat dini hari, Kamis (27/1/2022). Saat itu mereka merusak pagar katy kandang sapi dan tengah memasukkan sapi jenis limusin ke dalam mobil Espass. “Korban pencurian ada di beberapa lokasi, yakni Kecamatan Kalisat dan Sukowono di Jember dan Kabupaten Situbondo,” kata Komang.
Mereka diduga bagian dari sindikat. Polisi masih memburu dua orang lainnya berinisial BI dan F. “Saat ditangkap para tersangka memang berada di sapi-sapi yang merupakan hasil curian,” kata Komang. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(rizl)