Pelanggaran Prokes Acara Pembagian Kartu Tani Desa Gesikan Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung

Tulungagung,Mediarepublikjatim.com-Senen, 27 desember 2021 telah diadakan kegiatan pembagian kartu tani didesa Gesikan kecamatan Pakel yg dipimpin oleh kepala desa bapak Nurhadi S.  Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh petugas dari bank BNI selaku pembuat kartu, hadir juga perwakilan dari dinas Pertanian Tulungagung. 

Tapi kegiatan tersebut telah melanggar peraturan PROKES yang telah di buat oleh pemerintah demi menanggulangi penyebaran virus Covid 19 / corona."Dimana dengan kerumunan warga yang begitu banyaknya hampir 800 orang berkumpul berdempetan antri untuk mendapatkan kartu tani tersebut.  

Kartu tani memang sarana yang tepat sasaran bagi petani untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi dari pemerintah. Selain untuk penebusan pupuk bersubsidi kartu tani juga bisa untuk menabung. 

Tapi yang sangat disayangkan cara pendistribusian kartu tani untuk warga desa gesikan tersebut seharusnya dilakukan dengan cara bertahap."Yaitu dengan tahap pertama, tahap kedua dan tahap ketiga. 

Karena dengan cara bertahap dua apa tiga kali pertemuan selain untuk mencegah kerumunan warga ' juga bisa untuk antisipasi pencegahan penyebaran virus covid 19 corona. 

Kerumunan warga yang berjejal-jejal itu bisa sangat memudahkan virus covid 19 corona cepat menular."Kami team juga merasa kesulitan untuk menemui Nurhadi karena warga yg sangat banyaknya berkerumun dan berjejal-jejal. ** (edr)