DUGAAN PRAKTEK JUAL BELI BANTUAN CSR PT.IPMOMI/POMI

PROBOLINGGO,Mediarepublikjatim.com- PT.IPMOMI yang saat ini berganti nama menjadi PT.POMI ditahun 2013 mengeluarkan bantuan Corporate Social Rensponsibility disingkat CSR sebagai bentuk program yang wajib dilaksanakan oleh Perusahaan sebagaimana yang diwajibkan dalam UU No.40 Tahun 2007 Pasal 74 ayat 1.“ Bahwa Perusahaan yang menjalankan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumberdaya alam berkewajiban melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan dengan harapan dapat membantu masyarakat dalam masalah kesenjangan ekonomi dan sosial,sabtu,(9/10/21)

Hal tersebut bertolakbelakang dengan kondisi dibawah, Bantuan CSR Perusahaan dijadikan sebagai ajang untuk meraup keuntungan pribadi ataupun kelompok seperti hal nya bantuan CSR berupa meja untuk para pedagang dipasar paiton dijual dengan harga 500-600 ribu/perunit,dan bedag didepan pasar dengan harga berfariasi mulai 3 jutaan sampek 7 jutaan melalui kepala pasar paiton pada saat itu bapak Murtade, Saya ini pedagang kecil diwajibkan membeli meja seharga 600 ribu dan diserahkan ke bapak murtade selaku kepala pasar paiton.Ujar H(Nama inisial) 

Sementara I ( Nama inisial) mengaku dimintai 3 juta untuk tempat bedag depan pasar padahal itu bantuan dari PT.IPMOMI saat dimintai keterangan oleh awak media,"Adianto Ketua PCPM Nusantara selaku Lembaga Swadaya Masyarakat sekitar menyampaikan perihal itu terungkap pasca adanya aduan dari masyarakat terutama para pedagang kesekretariatnya dengan memberikan pernyataan secara tertulis dan data yang lengkap, "masyarakat juga merasa keberatan dengan kembalinya bapak Murtade menjadi kepala pasar paiton karena saat menjabat banyaknya pungli yang dilakukan, 

harusnya hal ini menjadi attensi bagi pihak perusahaan untuk mengevaluasi kebijakannya dalam memberikan tanggung jawab sosial untuk masyarakat, saya juga sangat menyayangkan Perusahaan listrik terbesar se Asia Tenggara memiliki sistem pengawasan yang lemah dan serba tertutup ketika kami mintai klarifikasi terkait data bantuan yang dialokasikan kepasar paiton, jika modelnya seperti itu patut kami duga ada kongkalikong antara pihak perusahaan dengan kepala pasar paiton pada saat itu,

Dan kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat patut juga mengkritik Pemerintah Daerah dan Disperindag Kab.Probolinggo, sangat tak lazim Seorang PJ Kepala Desa Sidomulyo Kec.Kotaanyar juga merangkap jabatan menjadi Kepala Pasar Paiton, tentunya menjadi tanda tanya besar bagi saya, Dalam waktu dekat ya kita akan proses secara hukum", ujarnya saat ditemui awak media dikediamannya yang dikenal dengan Rumah Aspirasi Rakyat.

Dikonfirmasi terpisah Murtade selaku kepala pasar paiton membantah adanya isu yang beredar, dia menyampaikan "bahwa bantuan meja itu bukan dari PT.Pomi,tapi Dana Koprasi pasar yang dibelikan meja dan kita kasil label bantuan PT.IPMOMI", ujarnya pada awak Media Indoglobe.News saat dimintai keterangan via telfon cellularnya. Sabtu 09 Oktober 2021.(tim/lim)