Tulungagung,Mediarepublikjatim.com - Dua pelaku yang diketahui mengedarkan uang palsu ditangkap polisi di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (22/3/2021). Dua pelaku tersebut telah mengedarkan uang palsu senilai lebih dari Rp 9 juta di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.
Dua orang pelaku pengedar uang palsu yang kini ditetapkan tersangka yakni berinisial YK, warga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dan TS, warga Desa Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
“Satu pelaku sebagai pengedar, satu pelaku lagi perantara untuk mendapatkan uang palsu,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto di Mapolres Tulungagung, Senin.
Kedua tersangka mendapat uang palsu melalui perantara yakni tersangka TS. Uang asli sebesar Rp 5 juta ditukar dengan uang palsu senilai lebih dari Rp 12 juta. Pecahan uang palsu yang diedarkan pelaku yakni Rp 50.000 dan Rp 100.000.Setelah pelaku mendapatkan uang palsu tersebut, kemudian dibelanjakan ke sejumlah toko di dua wilayah, yakni Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung.
Pelaku membeli sejumlah barang membayar dengan pecahan uang palsu, dengan harapan mendapat kembalian pecahan uang asli.“Pelaku membeli barang berupa bensin, rokok, dan kebutuhan lain di toko, dengan uang palsu,” ujar Handono.
Aksi pelaku terbongkar seusai berbelanja di salah satu toko di Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Korban curiga dengan uang yang dibayarkan oleh pelaku, setelah diamati ternyata palsu. Kemudian, korban melapor ke polisi.
“Peredaran uang palsu ini terbongkar setelah menerima laporan dari pemilik toko,” terang Handono.Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka ditangkap pada 11 Maret 2021,Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sisa uang palsu senilai Rp 3 juta.
Sedangkan sisanya yakni senilai sekitar Rp 9 juta telah habis digunakan belanja.Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu, mengingat jumlah uang yang beredar telah mencapai lebih dari Rp 9 juta."Kini kedua tersangka diamankan di Polres Tulungagung dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
“Kami imbau agar masyarakat lebih waspada, dengan cara melihat, menerawang, meraba uang yang didapat, untuk mengetahui keaslian uang,” ujar Handono.(Lugi)