Anggota Reskrim Polsek Dukon Gresik Tangkap Pria pembawa Narkoba


Gresik,MR-Unit Reskrim Polsek Dukun berhasil menyeret pria budak sabu kedalam penjara. DAP (27) pria warga Desa Balungtawun, Sukodadi Lamongan kepergok membawa empat plastik klip.Keempat plastik klip tersebut berisi kristal sabu dengan berat timbang masing-masing 0,3 Gram bruto.

Kapolres Gresik AKBP. Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Dukun AKP.. Mutlakin, SH membenarkan anggotanya telah menangkap pria membawa Narkoba.

"Pelaku diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Dukun hari Senin 15 Maret dini hari di gapura masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun," ujarnya, Jumat (19/3/2021).

Penangkapan ini sendiri berawal kepekaan masyarakat perihal seseorang mengundang curiga yang kerap mondar mandir di lokasi lalu dilaporkan kepada Polisi setempat.

Alhasil, dari penggeledahan badan petugas berhasil menemukan empat poket sabu dibungkus plastik klip dililit rapi sepotong kresek plastik warna hitam disimpannya dalam saku celana pendek sebelah kiri. Pemuda Lamongan itu pun diseret ke Mapolsek Dukun.

Lemas, tanpa perlawanan DAP mengakui barang haram itu miliknya. Karyawan sebuah pabrik di Lamongan itu berdalih konsumsi sabu untuk menambah gairah kerja.

"Saya konsumsi sendiri pak, untuk gairah kerja agar tidak cepat loyo. Sekarang Saya menyesal pak." pengakuan pelaku sembari meratapi nasib dibui.

Masih menurut Kapolsek Dukun, diperoleh informasi barang haram tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki asal kota soto Lamongan dengan sistem ranjau. Dibelinya 800 ribu rupiah untuk dikonsumsi sendiri.

Selain empat poket sabu dengan berat total 1,13 Gram bruto, petugas juga mengamankan satu unit seluler warna hitam, satu plastik klip kosong dan sepotong kresek plastik bekas warna hitam sebagai barang bukti.

"Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit empat tahun,"tandasnya.(imam)