BANGKALAN,Mediarepublikjatim.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Socah. Seorang pria berinisial Didin Efendi ditangkap setelah kedapatan menyimpan puluhan gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Dusun Rabasen Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah, pada Selasa (14/7/2026). Saat petugas datang, Didin sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan sehingga tersangka langsung diamankan.
Usai menangkap pelaku, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 32,81 gram, satu paket sabu lainnya seberat 1,24 gram, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta sebuah dompet hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Total barang bukti yang disita mencapai 34,05 gram berat kotor. Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bangkalan."Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Socah.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu. Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil kami tangkap,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya bertugas menyimpan sekaligus menyediakan sabu milik seorang pria berinisial DN. Sebagai imbalan, Didin mengaku dijanjikan upah sebesar Rp200 ribu setiap hari."Keterangan tersebut masih didalami penyidik. Polisi kini memburu DN yang diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kami tidak berhenti pada penangkapan kurir atau penyimpan barang. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan DN dan jaringan di atasnya. Komitmen kami adalah memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bangkalan,” tegas Kiswoyo.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar."Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menjaga Bangkalan dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Didin dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup,hingga pidana mati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(lt/lim)



