Sidoarjo,Mediarepublikjatim.com-Genap sudah usia perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) yang ke-21 pada 21 Desember 2025 ,usia yang tidak pendek tentunya, dan di momentum usia yang panjang ini Koordinasi Wilayah (Korwil) Peradi Jatim menggelar pertemuan (rapat) dengan perwakilan di 33 DPC Peradi se-Jawa Timur, Minggu (21/12/2025) di salah satu hotel di Sidoarjo
Datang juga jajaran dari BPN Peradi,jajaran Pusat Bantuan hukum (PBH), dan young lawyer committee ( ylc). Dalam momen tersebut digelar beberapa kegiatan,selain tentunya kegiatan peringatan HUT ke- 21. Peradi juga menggelar rapat koordinasi wilayah Peradi se-Jawa Timur,serta sebelumnya, Sabtu (20/12/2025) digelar rapat anggota cabang DPC Peradi Sidoarjo
Dalam momentum kesemua kegiatan ini Peradi tetap menegaskan untuk memperkuat kepemimpinan Peradi dalam rangka mempertahankan single bar.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi Zaenal Marzuki,S.H.,M.H., yang datang ke acara kegiatan mengatakan,jika organisasi Peradi dilahirkan langsung dari perintah undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, yang dibentuk pada 21 Desember 2004 sebagai amanat undang-undang.
" Jadi Peradi tidak hanya organisasi advokat,namun juga sebagai organ negara ,sama dengan penegak hukum yang lain, seperti kepolisian, kejaksaan,hakim. Kita harus memperkuat sebagai organ negara, sosialisasi ke eksternal," ujarnya
Ia berharap profesi advokat tetap menerapkan organisasi advokat single bar ,karena apa? Sebab,lanjut ia, dengan sistem yang multi bar bisa berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan. Peradi memiliki kode etik yang jelas melalui dewan kehormatan dan komisi pengawas.
" Ada advokat yang melanggar kode etik di Peradi bisa dikenai sangsi hingga pemberhentian secara permanen, konsekuensi tidak boleh beracara lagi tapi dalam sistem multi bar advokat yang sudah disangsi ini bisa berpindah pindah ke organisasi advokat (OA) lainnya, alias kutu loncat dan tentunya ini bisa berbahaya bagi masyarakat."
Sikap putusan etik Peradi bisa langsung dieksekusi dan diteruskan kepada mahkamah agung, kejagung,mabes polri, sehingga memiliki pengawasan yang kuat
Ia juga menyampaikan peran PBH Peradi yang memberikan bantuan hukum probono kepada masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu tanpa memungut biaya. " Bahkan bila perlu advokat yang menangani perkara menanggung biayanya sendiri," bebernya
Sebelumnya gelaran rapat anggota cabang DPC Peradi Sidoarjo telah terlaksana,dan menurut Yunus Susanto,S.H., Ketua Peradi Sidoarjo bahwa dari hasil dari rapat anggota cabang, pihaknya telah menyiapkan berbagai program hasil raker pengurus, termasuk kegiatan sosial, dan bantuan hukum. " Tentunya setelah rapat anggota cabang ini program kerja harus berjalan optimal, soliditas organisasi semakin kuat,dan kira tetap komitmen advokat single bar. Peradi ini organ negara, organ negara itu tidak bisa lebih dari satu, sebagaimana pengadilan, kejaksaan, kepolisian," bebernya
" Menjelang ramadhan kami punya program bagi bagi takjil,buka bersama,halal bihalal yang dilakukan bersama PBH dan young lawyer committee."
Dalam rapat anggota cabang kemarin yang juga dihadiri oleh Bupati Subandi,ia juga mengungkapkan usulan baru bupati terkait rencana kerjasama dengan biro hukum Pemkab Sidoarjo , untuk melayani pendampingan hukum bagi desa desa dan kelurahan yang ada di Sidoarjo
" Tentunya ini jelas ditindaklanjut,kami sedang mempersiapkan MOU untuk pendampingan hukum ke desa desa dan kelurahan agar kepala desa tidak takut dalam penggunaan anggaran/ program. Sebagai ketua saya hanya memastikan bekerjasama dengan baik," ungkapnya
Masih di tempat yang sama Ketua Korwil Peradi Jatim,Dian Aminudin,S.H., menyatakan, bahwa rapat koordinasi wilayah DPC se-Jawa Timur ini telah berjalan selama 3 tahun. Dan ini merupakan kepanjangan tangan dari DPN Peradi.
" Di momen rapat koordinasi ini kami bisa menyerap aspirasi apa saja dari 33 DPC se-Jatim,agar tidak ada program program kerja yang tabrakan,dan berjalan selaras dengan pusat,juga ajang berbagi informasi, DPC Peradi tidak hidup sendiri sendiri," jelasnya Reporter (ars)



