Surabaya,Mediarepublikjatim.com-Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh bank BUMN kepada PT. DJA
Terbaru pada Selasa,19 Agustus 2025 tim penyidik kejaksaan negeri Tanjung Perak telah resmi menetapkan MK selaku komisaris PT DJA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas pembiayaan oleh bank BUMN kepada PT DJA
Menurut Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mehendra Iswara,S.H.,M.H. bahwa tim penyidik telah menerima uang titipan dari tersangka MK sejumlah Rp 1,5 miliar .Dan berdasarkan pasal 39 KUHP , uang tersebut telah dilakukan penyitaan sebagai bagian dari alat bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan
"Dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset , sesuai petunjuk teknis jampidsus Nomor 1 tahun 2023 ,uang titipan tersebut telah ditempatkan pada rekening penampungan lainnya ( RPL) kejaksaan negeri Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia," ungkapnya(ars)



