Lapas Bojonegoro Gagalkan Peredaran Narkoba,17 WBP Diamankan

Bojonegoro,Mediarepublikjatim.com -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menemukan sejumlah narkoba berupa sabu dan ekstasi saat menggelar razia di sel narapidana.

Kepala Lapas klas IIA Bojonegoro, Harry Winarca, di Kabupaten Bojonegoro, Kamis, mengatakan petugas menemukan sabu seberat 340,54 gram dan 199 butir pil ekstasi saat melakukan razia (23/7).

"Saat dilakukan pemeriksaan dalam sel tahanan napi di blok A5 dan A4, petugas menemukan narkoba yang ditaruh di atas plafon kamar sel," kata Harry.

Harry menyampaikan, pelaksanaan pemeriksaan dan pengecekan sel secara rutin tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andriyanto, yang menginginkan di dalam lapas tidak ada peredaran narkoba dan telepon seluler.

Pada saat melakukan pemeriksaan petugas mendapatkan informasi adanya narkoba di dalam sel tersebut. Bahkan, pada saat petugas akan melakukan pemeriksaan dan mengambil narkoba tersebut, sempat terjadi keributan karena jumlah penghuni yang melebihi kapasitas.

"Kondisi penghuni kamar saat didapati barang tersebut mereka berteriak-teriak sehingga memicu keributan dengan napi kamar lainnya," jelasnya.

Melihat situasi yang kurang kondusif, lanjut Harry, Lapas Bojonegoro meminta bantuan instansi terkait dari Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro dan Satuan Brimob di Bojonegoro.

"Pengamanan di Lapas Bojonegoro ditingkatkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Setelah razia usai, sebanyak 17 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diamankan petugas. Dari 17 WBP tersebut, 12 diantaranya dipindahkan ke Lapas Lamongan karena diduga menjadi provokator yang menyebabkan keributan.

Sementara lima tahanan lainnya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro untuk penyelidikan lebih lanjut, karena diduga merupakan pemilik narkoba jenis sabu dan ekstasi.

"Mereka (lima tahanan) yang dibawa ke Polres Bojonegoro karena nama-namanya tertulis di bungkus rokok tempat menyimpan narkoba di sel," jelasnya.

Ia menambahkan, barang bukti narkoba yang disita dari penghuni sel tersebut diduga dilempar oleh orang tidak dikenal ke dalam area lapas. Indikasi itu cukup kuat mengingat untuk mencegah masuknya narkoba ke lapas, dilakukan penggeledahan secara ketat oleh petugas di pintu masuk.

"Kalau kedapatan membawa narkoba saat mengunjungi warga binaan, pengunjung tersebut bisa dipidanakan," terangnya.

Menurutnya, setelah razia yang sempat diwarnai keributan tersebut, pihaknya akan melakukan pengembangan secara persuasif dengan memberikan imbauan kepada warga binaan agar tidak menyimpan dan menggunakan barang-barang yang dilarang di dalam lapas.

"Pengamanan lebih ditingkatkan dan pemeriksaan di setiap kamar sel akan terus dilakukan setiap hari," katanya(red/Imam)