SIDOARJO,Mediarepublikjatim.com-Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kg non subsidi. Operasi pengungkapan dilakukan di dua lokasi di wilayah Sidoarjo: sebuah gudang di Desa Sepande dan di Jalan Jenggolo.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (14/2/2025).
Di kedua lokasi, petugas mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dua mobil, ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran, segel tabung, jarum, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu, dan peralatan pengoplosan lainnya.
Tersangka yang diamankan dari kedua lokasi ini: HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun) dari Desa Sepande, dan TG (62 tahun) dari Jalan Jenggolo. Mereka menjalankan aksi pengoplosan sejak tahun 2022.
Modus operandinya sederhana: membeli tabung gas 3 kg seharga Rp18.000 per tabung dan mengoplosnya ke tabung gas 12 kg dengan menggunakan alat-alat pengoplosan yang ditemukan di lokasi. Setelah dioplos, mereka menjualnya kembali seharga Rp150.000 per tabung, sementara harga resmi tabung gas 12 kg mencapai Rp210.000 – Rp215.000. "Keuntungan pelaku dari setiap penjualan tabung 12 kg mencapai Rp85.000 – Rp118.000. Dalam sehari, mereka mampu memproduksi 100 tabung dan menjualnya di wilayah Sidoarjo," jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.(ah/)