Surabaya,Mediarepublikjatim.com-Polrestabes Surabaya menggelar press release hasil ungkap tindak pidana narkoba dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan narkoba,yang merupakan program Asta Cita Presiden Prabowo, Jumat (07/02/2025) di Gedung Polrestabes Surabaya
Adapun periode hasil ungkap kasus pada periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025. Dalam ungkap kasus ini aparat kepolisian berhasil mengungkap 236 kasus narkoba dengan total jumlah tersangka sebanyak 323 orang.
Darik sekian banyak itu,113 orang diantaranya adalah residivis, tentunya ini menjadi perhatian lebih pihak kepolisian agar para residivis ini tidak mengulangi perbuatannya.
Kombespol Luthfi Sulistiawan berjanji akan menindak tegas pelaku kejahatan narkoba, pihaknya akan gencar melakukan operasi ke beberapa tempat yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba. Hal ini dilakukan guna menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.
Dalam release ini pihaknya berhasil menyita narkoba dengan total ekonomis senilai 10,9 Miliar, adapun rinciannya narkoba jenis:
Sabu sabu sebanyak: 2.247,87 gram, ganja sebanyak: 990,39 gram, ekstasi sebanyak 10.850 butir,pil koplo 18.580 butir, serbuk ekstasi seberat 0,76 gram, tembakau sintetis 28 gram, psikotropika golongan IV jenis alprazolam 1 butir."Polrestabes Surabaya dalam hal ini telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari bahaya narkotika," ujarnya.
Dari berbagai kasus yang terjadi ada beberapa kasus menonjol antara lain, penangkapan kurir narkoba dengan tersangka IS (35 tahun) yang berprofesi sebagai karyawan percetakan asal Madiun. Kejadiannya sendiri berlangsung pada 27 Desember 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, IS ditangkap di jalan Jemursari Utara Surabaya, sewaktu ditangkap polisi berhasil menemukan sekitar 1.498,36 gram sabu sabu di dalam tas ransel miliknya.
Dari hasil interogasi IS telah 9 kalo melakukan peredaran narkoba sejak Januari 2024,dengan upah sekitar 5 juta dari bandar yang menyuruhnya. Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan narkoba Sumatera Jawa, yang membuat aneh ternyata tersangka tidak memakai sabu sabu hal tersebut diketahui setelah polisi melakukan tes urine pada tersangka.
Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Mifta Irawan mengatakan, bahwa ada kasus lainnya yang menonjol yang terjadi pada 31 Desember 2024 di jalan Kapas Baru 3 Surabaya dengan tersangka BI ,46 tahun, seorang pengangguran, ia tertangkap menyimpan sekitar 10.323 butir ekstasi seberat 3.444 gram dari kotak kayu di tempat kosnya.
Dari hasil interogasi BI dua kali mengedarkan narkoba sejak 2023 dengan upah sebesar 3 juta per transaksi. BI ternyata juga pemakai narkoba, polisi menduga BI terkait dengan bandar jaringan Jawa.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati
AKBP Suria Mifta mengancam akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba di wilayahnya,Reporter( ars)