Surabaya,Mediarepublikjatim.com-Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Perak Surabaya bersama Bea Cukai Tanjung Perak, dan Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegel dengan berbagai merk.
Ada sebanyak 7.677.400 batang rokok tanpa cukai diselundupkan dari pulau Madura. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai 10 - 20 miliar rupiah.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan, dalam ungkap kasus rokok ilegal ini, ada 8 laporan polisi model A, tindak pidana menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai atau tidak dibubuhi tanda tangan pelunasan cukai.
Polisi mengamankan sedikitnya 8 orang tersangka masing - masing berinisial AAS (29), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38).
Petugas juga menyita berbagai barang bukti antara lain: 1 unit mobil Toyota Innova, mobil truk merk Mitsubishi Center, mobil Isuzu Elf, 1 unit mobil truk box, mobil cold diesel warna kuning, 1 box container Tanto, mobil Daihatsu Xenia ,dan truk diesel warna kuning coklat tahun 2018.
"Total batang rokok yang tadi kami tangkap ini sebanyak 436.359 pack atau 7.677.400 batang rokok ilegal yang diselundupkan," kata AKBP William saat konferensi pers dihalaman kantor Pelindo III Jalan Perak Timur Surabaya, Senin (11/11/2024).
William menyebut, para pelaku ini menyelundupkan dengan berbagai macam cara. Dan perkiraan kerugian yang diderita negara dari perkara cukai ini adalah sebanyak kurang lebih 10 miliar sampai dengan 20 miliar.
Adapun rencana tindak lanjut, tentunya penyidik Polres Tanjung Perak akan melengkapi berkas perkara serta sudah membuat laporan polisi dan akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai juga Polda Jatim.
Aparat dalam hal ini akan terus berupaya dalam penegakan hukum dalam rangka mengembalikan lagi apa yang menjadi milik negara. Artinya pelanggaran-pelanggaran tentang penyelundupan dan sebagainya yang dapat menimbulkan kerugian negara ini, tentunya akan ditindak dengan keras sebagaimana sudah diarahkan oleh pimpinan, yakni Bapak Kapolri," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 54 jo pasal 29 ayat (A) dan atau pasal 56 UU nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,Reporter,(ars)