Surabaya,Mediarepublikjatim.com-Tim unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus curat di wilayah Jember dan Pasuruan. Berdasarkan laporan Polsek Gumukmas dan Polsek Sumbersari, Polres Jember pada tanggal 14/10/2024 dan Laporan Polsek Nongkojajar dan Polsek Tosari, Polres Pasuruan pada tanggal 13/11/2024. Telah berhasil mengamankan 7 orang tersangka kasus curat di dua wilayah hukum Polres Jember dan Pasuruan, Rabu (13/11/2024).
Menggelar press release di Gedung Humas yang dihadiri oleh Kabidhumas Kombes Pol. Dirmanto, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP jumhur, beserta jajarannya. Dalam keterangannya Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan kepada awak media, bahwa kasus curanmor dan curat ini terjadi di dua wilayah hukum Polres Jember dan Pasuruan."Di wilayah Jember ini spesialis roda dua, kemudian di Pasuruan selain roda dua juga TO nya adalah mobil pick up," terangnya.
Kemudian secara rinci kronologis peristiwa dan kontruksi hukum disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Jumhur." Kita berhasil meringkus 7 tersangka dari dua kelompok di wilayah Jember dan Pasuruan. Modus mereka adalah sistem patroli berjalan hunting, sekira posisi aman kemudian masuk rumah dan membobol kunci kontak sepeda motor memakai kunci T. Ada yang berperan sebagai pemetik, pengawas dan 480 adalah penadah. Barang bukti yang di sita dari wilayah Jember ada 3 sepeda motor dan kunci T sebagai alat. Selanjutnya pelaku di wilayah Pasuruan lebih spesialis mobil pick up. Cara kerjanya sama yaitu sistem hunting juga, tapi mereka harus membongkar pagar dulu, menyalakan mobil, jadi situasinya harus benar-benar kondusif bagi pelaku. Barang bukti yang disita yaitu mobil pick up satu unit dan 3 sepeda motor," terang AKBP Jumhur.
Adapun pelaku curanmor di wilayah Jember yaitu, ZL yang berperan mengambil kendaraan dan merusak rumah kunci serta membawa motor hasil curian, BU berperan mengawasi situasi, SN (dpo) sebagai penadah dan HLK berperan membeli motor dari SN. Kemudian di wilayah Pasuruan tersangka HL berperan sebagai pengawas keadaan sekitar, BW membantu mengawasi dan mendorong mobil dari garasi rumah, SBR berperan membuka gembok pagar rumah dan merusak kunci mobil dengan kunci T.
"Tiga hari yang lalu kita amankan dan ada pengembangan, pagi tadi kita ikuti salah satu pelaku, sudah 2 hari kita ikuti memang pergerakannya sangat lincah dan cepat sekali setiap hari berbeda tempat, muter-muter wilayah Surabaya, Mojokerto untuk cari sasaran. Kemudian kita upayakan tangkap di wilayah Waru menuju Masjid Agung. SN (dpo) sudah 4 kali keluar masuk penjara dan tadi malam ketika akan kita tangkap melakukan perlawanan,hingga kita lakukan tindakan tegas, karena sebelumya SN ini melempar Bondet kepada anggota yang akan menangkapnya," jelasnya.
Peran 810 ini adalah eksekutor langsung (kapten) dimana kalau menemukan gambaran akan mengajak temannya dulu sesama dilapas. SN itu ditangkap mulai tahun 2015. Ketika dilakukan pengejaran ada 2 sepeda motor yang melaju dari arah Taman, yang satu lurus menuju bundaran waru dan yang satu menuju masjid Agung dan inilah yang berhasil kita tangkap dan yang lainnya berhasil melarikan diri. Dan sampai saat ini masih kita upayakan pengejaran.
Dalam kesempatan ini untuk mobil pick up hasil curian telah dikembalikan kepada pemiliknya Edi Winoto yg sehari-hari bekerja sebagai juragan kentang di desa Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
Atas perbuatannya pasal yang dipersangkakan yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan tindak pidana persekongkolan jahat/penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(wy)