JOMBANG,Mediarepublikjatim.com-Kamis, 16/05 Tim investigasi SO menelusuri keluhan warga Dsn. Gembyang Ds. Plabuhan Jombang mengenai proyek desa yang dikerjakan perkiraan pada tahun 2021 menurut warga, yaitu sumber pembangunan Sibel/Pantek yang menggunakan anggaran CSR yang dihibahkan pada Pemdes Plabuhan oleh Asosiasi Perusahaan di Jombang jadi polemik yang tak terselesaikan sampai sekarang karena berada di tanah milik pribadi perangkat desa.
Tim SO coba menggali informasi pada salah satu pejabat Pemdes selaku Ketua BPD Bapak Sugriwo mengenai kapan sumur sibel/pantek diajukan dan realisasi pengerjaannya dan menggunakan dasar anggaran apa saat tim SO menanyakan.
“Benar sumur sibel yang berdekatan dengan kandang tersebut merupakan tanah kepemilikan dari Kasun Dsn. Gembyang. Dasar anggaran mendapat hibah dari Asosiasi 22 Perusahaan yang ada di Kota Jombang kalau tidak salah dapat bantuan mesin pompa dan perpipaan dari dinas Perkim Kab. Jombang. Waktu itu saya tidak mengetahui secara pasti mengenai dasar pengajuan anggaran tersebut karena BPD hanya mengetahui atas dasar anggaran Dana Desa saja,” ujarnya.
“Memang benar warga Dusun Gembyang sudah lama menanyakan status sibel/pantek yang bertempat di tanah milik Pak Kasun (Santoso). Jauh dari opini warga, dulu saya dan Pendamping Desa kerap mengingatkan untuk segera menyelesaikan legal administrasi peralihan hibah ke desa. Karena menyangkut asas prinsip aset desa haruslah beralih pada aset desa lebih dulu. Bukan sekali dua kali saya selaku Ketua BPD mengingat pada jajaran Pemdes Plabuhan untuk segera membuat akta hibah,” tambahnya.
“Realisasi dan peresmian/penyerahan sumur sibel waktu masih dengan kepemimpinan mantan Kades kami yang sebelumnya ini. Setahu saya waktu itu bukan dokumen hibah yang diberikan, melainkan persetujuan bagi hasil,” tutup Sugriwo.
Setelah dari kediaman Ketua BPD tim SO lanjut ke Kantor Desa Plabuhan menemui Pak Kades. Tim disambut oleh Sekdes yang menyampaikan bahwa Pak Kades ada ditempat. Kurang lebih 20 menit tim SO menunggu tak kunjung ditemui tiba-tiba Sekdes tanpa pamit meninggalkan tim SO begitu saja. Tak lama kemudian Kasun Gembyang datang menanyakan keperluan tim SO.
Wawancara dengan Kasun Gembyang (Santoso) tepat pukul 14.00WIB tim disambut ketegangan oleh sang Kasun (Santoso) dengan intimidasi gelar sarjana hukumnya.
Dengan diskusi yang apik tim meminta untuk ditunjukkan lokasi yang dimaksudkan warga. Analisa yang kami dapat ada banyak kejanggalan karena dari prasasti tidak disebutkan tahun anggaran dan penyerahan, tidak disebutkan luasnya, dan juga tidak disebutkan pula sumber anggaran yang didapat baik dari dinas Perkim maupun dari dana desa.
Tim SO menanyakan legal akta hibah yang selama ini belum ada dan belum pernah di Musdeskan berdasar pengakuan Ketua BPD, PD, dan Sekdes. Pada tahun berapa perencanaan anggaran sampai penyerahan submersible/sumur sibel.
“Apa yang disampaikan warga itu tidak benar, saya sudah berkorelasi bersama desa. Gelar saya SH saya tahu aturan, apalagi saya seorang Advokat dan paham Hukum .Bukti hibah itu ada cuma waktu itu masih dalam perjanjian hibah bawah tangan. Dan sewaktu ada PTSL saya ikutkan tidak bisa, kalau saya ngurus sendiri dari mana uangnya. Kekurangan dana CSR ini pun waktu itu saya pernah Musdeskan dengan warga saya. Hasilnya anggaran swakelola yang bersumber dari diri saya sendiri dan atas tanah ini milik orang tua saya,” ujarnya dengan lantang.
“Penyerahan sibel seingat saya pada tahun 2019/2021. Waktu itu juga dihadiri perwakilan dari Asosiasi Pengusaha yang tertulis di prasasti, juga dihadiri dinas Perkim, dinas Bapenda, dan dinas Pertanian. Kami berikan juga salinan bukti hibah bawah tangan pada Asosiasi dan dinas terkait. Secara pengelolaan saya serahkan pada Poktan dusun sini, korelasinya bagi hasil. Untuk kebutuhan perawatan dan listrik,” ujar Kasun Santoso.
Analisa Tim SO terkait keterangan Kasun mangalami kejanggalan. Untuk itu Pemerintah Desa perlu mengetahui apa saja yang termasuk aset desa sebagaimana yang ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah, Pasal 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.
Dari pengakuan Sekdes dan mantan Kades Rabu, 22/05 Tim Investigasi SO menanyakan kembali bukti otentik mengenai legal administrasi akta hibah atau hibah bawah tangan yang dimaksud Kasun, yang berada dalam 2 titik yang sama dan 1 titik sibel tak berprasasti yang berada di dekat TPU Desa Plabuhan.
Atas tanggapan Sekdes dan mantan Kades periode lalu menyampaikan pada tim SO selama ini belum ada pernyataannya persetujuan hibah pada Desa. Yang ada hanya pernyataan persetujuan bagi hasil. Mengenai dana CSR waktu itu memang Pemdes mengetahui sebagai pengajuan permohonan proposal.
Menurut analisa Tim SO, bagaimana bisa secara penyerapan anggaran yang tidak melalui regulasi dan perencanaan dapat lolos dari monitoring permohonan atas dinas terkait seperti yang disebutkan oleh perangkat desa tersebut.
Tim SO akan terus bergerak dan menelusuri pada dinas terkait, ke Ketua Asosiasi Perusahaan, dan khususnya ke Ketua Organisasi Advokat yang ada di Jombang mengenai pengakuan Kepala Dusun yang kerap mengintimidasi warga dan Pemdes atas gelar sarjana hukum dan organisasi advokatnya.(Red)