Rencana Pembangunan TPST di Desa Sidomukti Terancam Gagal

Gresik,Mediarepublikjatim.com-Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di  Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah terancam gagal. Sebab, mayoritas warga di desa tersebut melakukan penolakan. Alasan mendasar penolakan adalah lokasinya yang dekat permukiman warga, dikhawatirkan nantinya terjadi polusi dan bau yang menyengat. 

Upaya penolakan warga ini sebenarnya sudah mencuat seminggu terakhir ini. Mereka membentangkan beberapa spanduk di beberapa sudut desa, seperti: di gapura masuk desa, dekat balai desa. Spanduk berisi penolakan adanya proyek pembangunan tempat pengolahan sampah ini. Seperti "Jangan Racuni Kami", "Masyarakat Menolak Keras TPST", dan sebagainya.

Dan puncak kemarahan warga terjadi di depan Balai Desa Sidomukti Bungah Gresik, Minggu sore (26/5/2024). Pada hari itu Dinas Lingkungan Hidup/LH Gresik akan mengadakan sosialisasi perihal pendirian TPST ini. Mereka semula berupaya menghadang petugas yang akan memberi sosialisasi. Namun, petugas keamanan mengantisipasi sehingga tidak terjadi penghadangan.

Warga yang tidak diterima itu terus berteriak. Teriakan mereka menjadikan suasana tegang apalagi warga membawa seperangkat soundsystem diatas truk terbuka.

Mendapati suasana yang semakin memanas, rund down agenda sosialisasi dibalik. Penjelasan pertama langsung dimulai oleh Wakil Bupati (Wabup) Gresik, Dr Aminatun Habibah Mpd. Namun, disela-sela saat wabup menjelaskan sebagian warga tidak diam mendengarkan,  sesekali mereka berteriak beraroma ketidaksetujuan akan dibangunnya TPST ini.

"TPST ini beda dengan TPA lho, ini hanya pengelolaan sementara bukan pembuangan akhir," papar Bu Min panggilan akrab Wabup Gresik ini.

Dan tanah yang akan dipergunakan untuk proyek TPST ini adalah milik Pemerintah Kabupaten Gresik dengan luas 1,5 Ha.

Dan dari luasan tersebut, yang akan  dijadikan tempat pengelolaan itu cukup  kecil hanya sekitar 500 m2.

Pada awalnya penjelasan Wabup ini mendapat perhatian warga yang hadir. Namun, lambat laun suasana berubah menjadi gaduh. Diantara hadirin yang hadir masih sesekali meneriakkan kata "Tolak, tolak".

Akhirnya Bu Min mempersilahkan pihak akademisi dari Universitas Brawijaya Malang mempresentasikan grand design proyek ini. "Ya menolak tidak apa-apa tapi saya ingin penjenengan semua menjadi pintar, memperoleh pengetahuan tentang pengolahan sampah ini," kata Wabup.

Tapi rupanya warga tidak menginginkan pemaparan dari akademi tersebut. "Ok yang mau saja silahkan mendengarkan pemaparan ini yang tidak mau boleh meninggalkan tempat," tawar Bu Min. Mendengar tawaran tersebut warga malah berbondong-bondong memilih beranjak pulang meninggalkan balai desa. Sehingga hanya tersisa beberapa gelintir orang. Acara sosialisasi pun urung dilakukan.

Bu Min saat diwawancarai mengatakan, jika rencana pembangunan TPST di Desa Sidomukti terancam gagal. 

"Sebenarnya kita ingin sampah bisa dikelola yang nantinya bisa menghasilkan/ bermanfaat. Nantinya kita kerjasama dengan semen Indonesia, sampah yang telah diolah untuk bahan bakar mereka," ujarnya.

"Ya kalau warga menolak nggak apa-apa kita akan mencari tempat lain di wilayah sekitar Bungah."

Seperti diketahui"Dinas Lingkungan Hidup (LH)  Kabupaten Gresik akan membangun tempat  pengelolaan sampah terpadu (TPST) di dusun Tegalsari Desa Sidomukti  Bungah.

Salah satu warga Tegalsari, Solikan memaparkan lokasi yang rencananya akan dibangun itu berdekatan dengan pemukiman warga  hanya berjarak puluhan meter, sehingga sangat berpotensi kalau ada dampak negatif misalnya lingkungan  pencemaran udara , pencemaran air, kebakaran, ledakan atau  dampak lainya."Masak tempat pengelolaan sampah campur dengan permukiman," tandas Solikan dengan suara menggebu 

Sementara itu Humas Tim Warga Menolak, Subhan menjelaskan  mengacu pada  Permen PUPR No. 03/PRT/M/2013, tentang Penyelenggaraan Prasana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, minimal jarak TPST dengan pemukiman tidak kurang dari 500 meter."Point itu tertuang dalam pasal 32 ayat C : bahwa jarak TPST dengan pemukiman paling dekat 500 Meter. Lah   pembangunan TPST di Tegalsari ini hanya berjarak puluhan meter dengan pemukiman warga ya jelas menabrak  aturanlah," tandas Subhan.

Turut hadir dalam acara sosialisasi ini Kepala Dinas LH Gresik, Sri Subaidah ST, Camat Bungah, Kapolsek Bungah, Danramil Bungah, Kepala Desa Sidomukti Akhuwan Effendi.Reporter (ars)