Surabaya,Mediarepublikjatim.com-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti hasil ungkap kasus Narkotika dari berbagai jenis, diantaranya sabu-sabu, pil ekstasi, dan pil LL.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan di Lapangan A Mapolrestabes Surabaya, Jumat (17/05/2024), dengan dihadiri oleh perwakilan Pemkot Surabaya, Korem 084 Bhaskara Jaya, BNN Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan tim Labfor Polda Jatim.
Dari hasil ungkap tersebut, polisi mengamankan seorang kurir sabu dan pil ekstasi jaringan Sumatera-Jawa dan setidaknya polisi menyita 40,8 kg sabu dan 26.019 butir pil ekstasi.
Kegiatan tersebut sebagai wujud upaya kepolisian Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya.
“Puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi tersebut disita dari 3 lokasi yang berbeda,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, pada saat konferensi pers
Kombes Pol Pasma menuturkan, berdasarkan penangkapan awal atau yang pertama pada 7 Maret 2024 pada pukul 13.00 WIB, pengungkapan ini berkaitan antara 1 dengan yang lain.
“Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 2 tersangka, yakni SD (36), calo penumpang kapal asal Desa Suka Baru, Lampung Selatan dan YM (48), wiraswasta asal Jalan Abadi Kabupaten Pekan Baru, Riau,” kata Pasma.
Pasma menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap SD di sebuah Lobby Apartemen di kota Tangerang, Banten pada Kamis (7/3/2024).
“Dari SD, polisi menemukan barang bukti berupa 1 tas jinjing warna ungu berisi 24 bungkus plastik teh China warna hijau berisi sabu seberat 23.929,42 gram atau 23 kg,” tandas Pasma.
Selain itu ungkap Pasma, ditemukan tas ransel berisi 4 bungkus plastik isi pil ekstasi sebanyak 20.098 butir.
Tidak sampai disitu,dari kasus tersebut polisi lantas mengembangkan lebih lanjut. Selanjutnya, pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Letjen Sutoyo, Sidoarjo, polisi menangkap YM bersama barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram atau 15 kg.
“Dari keterangan YM, didapatkan informasi bahwa tersangka masih menyimpan barang, sehingga pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 13.45 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Blok IV Kasokandel Majalangka dan ditemukan barang bukti 1 bungkus sabu seberat 1.000,76 gram dan 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi,” kata Pasma.
Kedua tersangka lalu diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan pengembangan keduanya mengaku nekat berpindah-pindah dari hotel ke hotel.
“Dari keterangan tersangka bahwa mereka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp 5 juta sampai Rp 15 juta,” jelasnya.
Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita 24 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina warna kuning merek Guanyinwang yang berisikan sabu dengan berat keseluruhan 23.929,42 gram.
Kemudian 4 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna coklat logo gambar kepala singa dengan jumlah total 20.098 butir, 1 tas ransel, 1 tas jinjing warna ungu, 2 KTP, hingga 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram.
“Total ada 40.890,82 gram atau 40,8 kg sabu dan 26.019 butir ekstasi. Nilai ekonomis dari 40.890,82 gram sabu dan ektasi 26.019 butir mencapai Rp 66 miliar. Artinya, kami telah menyelamatkan sekitar 5 ribu lebih nyawa manusia,” tutur Pasma.
Kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.Reporter (ars)