SurabayaMeriarepublikjatim.com,- Maraknya tempat hiburan malam yang tidak menghiraukan aturan-aturan dari dinas perizinan setempat membuat tempat hiburan tersebut merajalela,Sabtu(18/5).
Tim awak media menemukan salah satu cafe yang memakai jalan untuk di pakai lahan parkir serta mengesampingkan aturan dari dinas perhubungan setempat,
"Pada dasarnya pemerintah setempat sudah memberikan warning ataupun aturan tapi tidak di hiraukan,Ucapnya.
Pemerintah kota Surabaya sudah memberikan aturan seperti berikut :
- Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99.
- Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2001 manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Pasal 48.
- Peraturan Menteri Perhubungan RI No.75 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Lampiran 1.
Sementara itu tim awak media akan mendatangi pihak dinas perhubungan agar memanggil management cafe D,pasar yang berada di jalan kusuma bangsa untuk membuat tempat parkir sendiri dan tidak mengambil jalan untuk di jadikan tempat parkir, pungkasnya (tim).