MOJOKERTO,Mediarepublikjatim.com-Fauzi Alwi, 49, kini harus meringkuk dibalik dinginnya sel penjara. Pasalnya, oknum PNS Kantor Kecamatan Sooko ini terbukti menjual tanah kavling bodong."Menilap uang korban hingga ratusan juta, Fauzi terancam dipenjara maksimal 4 tahun lamanya.
PNS dengan jabatan pelaksana atau staf ini kini resmi menjadi tersangka. Setelah kasus penjualan tanah kavling bodong ini melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang."Yang bersangkutan (sekarang) statusnya tersangka. Sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali, Senin (18/3).
Oleh kepolisian, Fauzi dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 137 juncto Pasal 54 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman."Dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun lamanya. Lantaran menimbulkan kerugian bagi empat korban dengan total kerugian sekitar Rp 203 juta."Unsur pidanya sudah terpenuhi. Termasuk penipuannya," sebut mantan Panit II Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim ini.
Mujali menjelaskan, kasus yang menjerat tersangka ini berawal pada Desember 2020 silam."Saat itu para korban melihat brosur penjualan tanah kavling ukuran 7x16 meter yang di-posting Fauzi di Facebook seharga Rp 60 juta."Harga tanah tersebut free akta jual beli (AJB). Dan SHM akan didapatkan maksimal 6 bulan setelah pembayaran," bebernya.
Korban yang tertarik langsung cek lokasi. Benar saja, di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, ada 12 bidang tanah dijual sebagaimana di promosikan di media sosial oleh tersangka.
Lantaran kepincut, korban langsung menemui Fauzi untuk membeli tanah kavling tersebut."Korban membayar pada tersangka secara bertahap dengan bukti kwitansi," terang Kasat Reskrim.
Namun, hingga dua tahun lamanya korban tak kunjung mengantongi bukti kepemilikan tanah. Baik AJB maupun SHM seperti yang dijanjikan diawal.
Hingga akhirnya Desember 2022 Fauzi dilaporkan ke Mapolres Mojokerto. "Saat ditagih korban, tersangka hanya janji-janji saja dan sulit ditemui," ujarnya.(her/lim)