Polisi Sudah Tetapkan Tersangka, Terkait Meninggalnya 3 Musisi di Surabaya

Surabaya,Mediarepublikjatim.com-Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan 1 orang tersangka berinisial AZS atas kasus meninggalnya 3 personil band akibat meminum koktail di Cruzz Lounge Bar di salah satu hotel di kawasan Surabaya. Pihak Polrestabes Surabaya secara resmi telah merilis tersangka di hadapan media kemarin, Jumat (05/12/2023). Tersangka ini merupakan bartender yang melayani pesanan koktail para korban sewaktu kejadian."Ketiga musisi yang meninggal ini yaitu, WAR(35) warga Beton Pongangan Manyar Gresik,dan dua warga Surabaya, yaitu RG (34) warga kembang kuning kramat, dan inisial IP(36)"Sementara itu 1 orang MO(41) warga Kyai Abdullah Tenggilis Mejoyo Surabaya beberapa waktu lalu sempat kritis.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyebutkan, bahwa awal kejadian tersebut sewaktu para personil band Ogie and Friends yang berjumlah 9 personil sedang tampil di Cruzz Lounge Bar . " Para personil band Ogie and Friends mengkonsumsi minuman koktail total 9 carafe di sela sela waktu istirahat," ungkapnya . Kombes Pasma menuturkan bahwa ,di akhir penampilan salah satu personil berinisial RG harus dibawa menggunakan kursi roda disebabkan mabuk berat. Sedangkan 8 personil lainnya masih bisa berjalan sendiri. "Bahkan sebelum menghembuskan nafas terakhirnya korban RG sempat berkomunikasi dengan istri melalui video call,ini sewaktu masih sadar," tukasnya.

Masih menurut Kombes Pol Pasma menuturkan, untuk korban WAR sempat tampil mengisi band di acara resepsi pernikahan, namun akhirnya kondisi korban mengalami penurunan kesehatan, muntah muntah. "Setelah itu juga korban IP, setelah mengkonsumsi minuman tersebut kondisi kesehatannya juga menurun drastis dan mengalami muntah beberapa kali , yang kemudian dirujuk ke RS Dr Soetomo Surabaya," paparnya. Karena IP terus mengalami penurunan kesehatan , selanjutnya pada pukul 09.00 WIB dibawa ke RS Bhakti Rahayu dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya mengantongi keterangan dari saksi saksi, keterangan ahli dari labfor, kedokteran forensik, lalu bukti surat autopsi,surat pesanan barang,dan petunjuk rekaman cctv di lokasi. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara"Reporter,(Ars)