Pelaku Penyalahgunaan BBM Diringkus Polisi Mengunakan Mobil Box L300 Modifikasi

SIDOARJO,Mediarepublikjatim.com-Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali diungkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo"Pelaku bernama Wahyu R. Kurniawan (29) Warga Tambak Rejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang berhasil diamankan dalam perkara tersebut.

Modus pelaku pun cukup unik yakni memodifikasi mobil Box Mitsubishi L300 bernopol B 9576 TQA dengan menempatkan dua tangki BBM berkapasitas masing - masing 1000 liter yang sudah dilengkapi dengan pompa. Di mana pompa tersebut terhubung dengan tangki bahan bakar mobil box warna hitam tersebut.

Adapun pada kejadian tersebut pelaku berhasil diringkus pada Sabtu (21/10) lalu di SPBU Jalan Berbek Industri 7 Kecamatan Waru Sidoarjo sekitar pukul 23.30.“Pelaku berhasil kami amankan di SPBU pada saat pengisian BBM bersubsidi jenis solar. Pelaku juga menyiapkan tombol pompa yang ditempatkan di dalam kabin mobil,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (26/10/2023).

Pada saat pelaku akan mengisi bio solar di SPBU, Solar dari SPBU akan masuk ke tangki mobil seperti biasanya. Nah, solar yang masuk ke tangki mobil nantinya akan dipompa untuk naik ke dua tangki tambahan tersebut.

Tak hanya itu, pelaku juga sudah menyiapkan sembilan buah plat nomor kendaraan dan 18 barcode MyPertamina.Pelaku akan mengisi BBM dengan berkeliling ke setiap SPBU di Sidoarjo. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas SPBU saat mengisi bio solar bersubsidi.“Saat diamankan, satu buah tangki tambahan sudah terisi 900 liter bio solar bersubsidi. Pelaku sudah mengisinya di beberapa SPBU di wilayah Krian,” terangnya.

Kusumo menambahkan jika pelaku membeli solar di SPBU Berbek Kecamatan Waru seharga Rp 500 ribu. Sehingga pelaku berhasil mendapatkan BBM jenis solar sebanyak 73,5 liter dengan harga Rp 6.800 perliternya. Dalam aksi tersebut, pelaku hanya disuruh seseorang berinisial S untuk membeli solar bersubsidi. Menurutnya, dia diberi modal sebesar Rp 4 juta oleh S untuk menjalankan aksinya."Saya hanya diberi upah Rp 500 ribu untuk setiap 1000 liter solar yang berhasil dibeli,” akunya.

Sehingga untuk dua tangki, pelaku akan mendapatkan upah Rp 1 juta. Pelaku sudah lima hari berada di Sidoarjo dan sudah melakukan pembelian sekitar tiga kali. Terkait pergantian plat nomor dan barcode MyPertamina itu untuk memanipulasi batas pembelian saja.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku baru mendapat upah satu kali selama lima hari di Sidoarjo.Meski begitu pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yakni SN.

Masih kami dalami dan kami buru, karena kami yakin ini adalah sindikat,” tutupnya."Pelaku dijerat pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya selama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar,(wy)