Sidoarjo,Mediarepublikjatim.com-Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali terjadi. Kali ini, dugaan tindakan tipu gelap itu dialami oleh Rika Andriani (47). Rika merupakan korban tipu gelap yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Muslikah dan RD. Dalam kasus ini, BPKB mobil dan e-KTP milik Rika tidak diketahui keberadaannya.
Semula, Rika berkenalan dengan Muslikah. Hingga beberapa hari kemudian, Muslikah menghubungi Rika untuk meminjam uang, namun Rika tidak memberikannya. Lalu Muslikah tetap mendesak Rika untuk memberikan pinjaman berupa surat tanah atau dokumen kendaraan. Akhirnya, karena kasihan, Rika pun meminjamkan BPKB Pajero bernomor polisi W 15XX YH miliknya kepada Muslikah.
“Saya tidak pernah mengetahui kesepakatan yang terjadi antara Muslikah dengan saudara Rudi, karena pertemuannya sudah diatur sedemikian rupa sama Muslikah itu. Katanya sih masih ada hubungan saudara Muslikah sama si Rudi ini. Nggak, saya gak pernah terima uang dari Rudi, gak ada bukti bayar maupun transfer,” ujar Rika, Sabtu, (19/08/2023).
Sementara, Dodik Firmansyah, Penasehat Hukum Rika mengungkapkan, sudah berulang kali berusaha berkomunikasi dengan Muslikah supaya bisa memberikan justifikasi mengenai permasalahan tersebut. Akan tetapi, Muslikah justru tidak merespon upaya Rika. Komunikasi tersebut baru tercipta setelah Rika dan Muslikah bertemu di Polsek Porong, Sidoarjo.
“Kami sudah mengadukan kasus ini ke Polresta Sidoarjo dan diterima dengan STTP/578/VIII/2023/JATIM/RESTA SDA. Karena perkara ini sudah kami adukan ke pihak Kepolisian, jadi kami menunggu tindakan apa yang akan dilakukan. Jadi kita lihat saja nanti perkembangannya bagaimana, biarkan aparat melaksanakan tugasnya,” tukas Firman. (Bad)