Setelah Cuti Bersama 4 Hari Samsat Kota Probolinggo Dipenuhi Wajib Pajak

Probolinggo,Mediarepublikjatim.com-Aktifitas pelayanan Kantor Bersama Satuan Manunggal Satu Atap (KB SAMSAT) Probolinggo kota tetap kedepankan Layanan Prima Dengan adanya program Pemutihan Pembebasan Pajak Daerah  terhadap para wajib pajak yang menggunakan jasa layanan di instansi ini. Senen (03/07/2023).

Seusai cuti bersama. Selama 4 hari layanan hari pertama kerja. Samsat kota Probolinggo dipenuhi wajib pajak. Hal tersebut merupakan satu upaya dari Samsat Probolinggo kota dalam memberikan kenyamanan pada wajib pajak

Kepala PDPP Samsat Probolinggo kota Totok Hadi mengatakan, bahwa layanan di Samsat Probolinggo kota tetap menerapkan protokol kesehatan dan tetap melayani Wajib Pajak dengan layanan prima. "Karena Saat ini adanya program pemutihan pembebasan pajak Daerah Program dari Gubernur Jatim dengan KepGub no 188/176/kpts /0132023 mengenai pembebasan biaya denda dan balik nama BBN 2 semua jenis kendaraan.

Totok Hadi juga mengungkapkan, dengan meningkatnya animo masyarakat terhadap layanan prima guna memberikan kemudahan dan kenyamanan wajib pajak, telah disiapkan samsat Probolinggo Kota yang berlokasi di halaman samsat, ini sebagai bentuk antisipasi wajib pajak untuk mempercepat proses, terlebih dengan adanya program pemutihan yang  kurang 11 hari lagi berakhir .

Dari pantauan media,dilihat pelayanan pada wajib pajak oleh petugas yang berada di instansi ini sejauh pengamatan cukup menunjukkan profesionalitasnya. Secara cekatan petugas yang berada di bagian masing-masing, dapat bekerja secara maksimal sehingga layanan terasa begitu cepat dan memberi kepuasan pada masyarakat.

Saat awak media berada di lokasi menanyakan wajib pajak Edi Wijaya warga Mayangan Kota Probolinggo menyampaikan, “Layanan di samsat Probolinggo Kota tidak ribet yang penting sesuai prosedur, Petugas sangat cekatan, ramah dan memberikan arahan pada wajib pajak, Semoga kedepan dengan layanan Prima ini dapat membuat masyarakat puas".

Di tempat terpisah saat media ini menemui Kanit regesrasi dan identifikasi i kri iptu Moh Budi Hartawan S. Sos  menjelaskan. “Dengan adanya program pemutihan yang waktunya selama tiga bulan Dari tgl 14 April Hingga 14 Juli 2023′ yang waktunya akan berakhir kurang 11 hari lagi . masyarakat semakin antusias semangat untuk membayar pajak kendaraannya,” ujarnya.

Di sisi lain Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Pandri PP Simbolon S.i.k .M.A saat di mintai keterangan lewat selulernya Dengan adanya program pemutihan ia mengatakan, “Meningkatnya wajib pajak di kantor samsat probolinggo kota menunjukkan bahwa masyarakat probolinggo kota sudah meningkat kesadarannya untuk memenuhi kewajibanya membayar pajak kendaraan respon positif wajib pajak,” pungkas AKP Pandri PP Simbolon(bs)