MOJOKERTO,Mediarepublikjatim.com-Mapolresta Mojokerto menjadi bengkel dadakan, Senin (3/7/2023). Puluhan pemilik kendaraan roda dua yang terjaring razia Satlantas Polresta Mojokerto mendatangi Mapolresta Mojokerto untuk melengkapi kendaraannya sesuai standart.
Tercatat, ada 50 pemilik kendaraan yang mendatangi Mapolresta Mojokerto untuk mengambil kendaraanya.Namun sebelumnya puluhan pemilik kendaraan tersebut diminta untuk melengkapi kendaraannya atau mengganti sesuai dengan standart. Seperti ban kecil, tanpa spion dan knalpot brong.
Alhasil, Mapolresta Mojokerto menjadi bengkel dadakan bagi pelanggar lalu-lintas tersebut. Ini lantaran selesat menjalani sidang tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari), pemilik diminta untuk melengkapi kendaraannya atau mengganti sesuai dengan standart sebelum membawa pulang kendaraannya.
Meski sudah dibenahi sesuai standart dan dibawa pulang pemilik kendaraan, namun jumlah motor yang terparkir di halaman Mapolresta Mojokerto masih menyisakan ratusan unit. Motor-motor tersebut didapat petugas dari razia rutin yang berlangsung sejak akhir Mei hingga akhir Juni 2023 lalu.
Selain melanggar aturan lalu lintas, motor-motor tersebut diamankan karena disinyalir terlibat dalam aksi balapan liar dan konvoi yang kerap meresahkan warga atau pengendara lain. Sehingga ratusan barang bukti tersebut akan dimusnahkan dengan tujuan memerangi aksi balapan liar dan konvoi yang kerap berlangsung di jalanan utama Kota Mojokerto saat malam hari.
“Hari ini, ada sekitar 50 pelanggar yang sudah melengkapi surat dan mengembalikan kendaraannya sesuai standar. Proses penggantian onderdil dipantau langsung oleh petugas kami,” ungkap Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Heru Sudjio Budi Santoso.
Setelah dilakukan penggantian onderdil, para pelanggar diperkenankan membawa pulang kendaraannya. Sementara onderdil sepeda motor yang lama milik pelanggar seperti knalpot bising hingga ban cacing disita petugas dengan tujuannya agar onderdil tersebut tidak digunakan lagi.
“Knalpot brong ini akan dimusnahkan secara bersama-sama setelah semua pelanggar mengganti knalpotnya dengan ukuran standar. Pelaksanaannya terbuka di halaman Mapolresta Mojokerto. Dari Mei sampai Juni, total kendaraan roda dua yang terjaring berjumlah 300 unit,” jelasnya.
Pihaknya melakukan tilang manual dan menahan kendaraan sampai dengan tanggal sidang yang ditentukan. Sepeda motor milik para pelanggar tersebut bisa diambil setelah melakukan pembayaran sidang tilang dan melengkapi surat-surat serta perlengkapan standarnya di Unit Tilang Satlantas Polresta Mojokerto,(lm)