GRESIK,Mediarepublikjatim-memasuki awal 2023 Pemerintah Desa Sooko Kecamatan Wringinanom Gresik melakukan perubahan posisi perangkat desa, Pelantikan perangkat desa sooko hasil mutasi yang dilaksanakan hari selasa tanggal 31 januari 2023 di balai desa, di hadiri oleh Camat Wringinanom, Polsek dan danramil Wringinanom serta BPD Sooko, RT/RW , LPMD serta tokoh agama dan masyarakat. Acara pelantikan tersebut berjalan lancar dan di pimpin langsung oleh Kepala Desa Sooko.
Pelantikan perangkat tersebut dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi Kecamatan Wringinanom Nomor 141/18/437.109/2023 tanggal 10 Januari 2023.
Menurut informasi yang diterima posisi perangkat desa yang bergeser adalah ; A Burhan Jazuli Sekretaris Desa berubah menjadi Kasi pelayanan. Sulistiyono Kaur TU dan Umum berubah menjadi Sekretaris Desa. Ifan Rohmadi Kasi Pelayanan menjadi Kaur TU dan Umum. Sodik Kaur Keuangan menjadi Kasi Pemerintahan. Nur Cholis Kasi Pemerintahan menjadi Kasun Sooko. Fathur Rozi Kasun Sooko menjadi Kaur Keuangan. Pelantikan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa.
Mutasi perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Sooko sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa perihal tugas dan wewenang kepala desa diantaranya mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Mutasi perangkat desa juga sudah sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Menurut salah satu undangan berharap dengan adanya mutasi perangkat desa, Pemdes bisa lebih maju.(sgk)