Bocah 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan,"Gara-Gara Diajak Main Bapak-Bapak'an

SIDOARJO,Mediarepublikjatim.com-Banyak cara yang dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk menjerat korbannya. Salah caranya dilakukan oleh tersangka R (42) yang berhasil memperdaya mawar (7) untuk memenuhi kebutuhan biologisnya dengan bermain bapak-bapakan dan ibu-ibuan.

Saat diwawancarai oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro di depan awak media saat jumpa pers, Rabu (7/12/2022), pelaku mengaku terdesak untuk menyalurkan kebutuhan biologis yang sudah enam bulan lebih tidak bisa dia dapatkan dari sang istri.

“Istri sakit dan sering pendarahan, sehingga saat melihat korban yang sering main ke rumah maka niat tersebut langsung muncul, ” jawab pria yang berdomisili di Gedangan Sidoarjo ini.

Agar korban mau menuruti keinginannya, jelas Kusumo, pelaku selalu memberikan makanan dan uang setelah pelaku melakukan hal tersebut kepada korban.“Setiap habis melakukannya, pelaku akan memberikan uang sebesar Rp 2.000 hingga Rp 10.000 kepada korban untuk membeli kue, ” jelas Kusumo.

Tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah di lakukan sebanyak lima kali terhadap si korban. Hingga korban mengeluh sakit di daerah kewanitaan kepada sang ibu.“Tindakan asusila ini terbongkar saat si korban mengeluh sakit dan menjelaskan apa yang menyebabkan sakit kepada sang ibu. Mendengar penuturan sang anak, orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini  ke pihak kami, ” ungkapnya.

Kusumo menerangkan dari hasil visum terbukti bahwa sudah terjadi perobekan yang disebabkan benda tumpul. Kasus pencabulan ini melanggar UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 pasal 76 dan dapat dikenai ancaman pidana. Sebagaimana telah diatur dalam UU Perlindungan Anak tersebut, ditetapkan sanksi pidana kepada pelaku yang dimuat dalam pasal 81.

Pasal penjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur diatur dalam pasal 76 UU Perlindungan Anak. Pasal ini akan dikenakan terhadap setiap tindakan yang masuk kategori pencabulan terhadap anak. Di dalam pasal 81 ada beberapa hal yang menjadi sorotan.  “Hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar, ” pungkasnya(is/lim)