KEDIRI,Mediarepublikjatim.com-Dari hasil pantauan awak media di Kabupaten Kediri,Jawa Timur,Diduga Adanya Unit Armada PT Gudang garam kediri ber-0prasi mengisi BBM bersubsidi dengan cara estafet di setiap SPBU " Artinya Pengambilan Solar subsidi dari SPBU Ngebrak ke SPBU Pesantren dan SPBU Mutih.berulang-ulang Di isi 200 Liter hingga 300 Liter Tanpa Limit.
Sedangkan peruntukan BBM solar bersubsidi seharusnya hanya untuk masyarakat, buka untuk industri seperti PT Pabrik Gudang Garam"Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya,sebut saja ucok, mengatakan di SPBU Pesantren setiap dia mau mengisi BBM selalu saja dibilang habis.
“Pantesan mas setiap saya mau ngisi BBM selalu habis.Gak tahunya armada Gudang Garam berbaris antri sebanyak kurang lebihnya 5 unit armada"Kata ucok Kepada awak media.
Masih menurut ucok, dia sangat prihatin dengan nasib rakyat kecil yang membutuhkan BBM solar.Ucok mengatakan monopoli armada Gudang Garam ini sangat meresahkan masyarakat.
“Kalau begini terus-terusan bagaimana nasib rakyat kecil. Solar subsidi di wilayah hukum Kediri ini sudah di monopoli oknum menejer Gudang Garam yang bekerja sama dengan mandor SPBU Ngebrak,Mandor SPBU Pesantren,dan Mandor SPBU Mutih,” terang Ucok.
Ketua LSM FAM.Indra menegaskan, kegiatan tersebut diduga sengaja dilakukan oleh Mandor Spbu Ngebrak dengan oknum menejer Gudang Garam.
“Akan segera saya bikinkan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polres Kabupaten Kediri,tembusan Polda Jatim, juga ke pihak Pertamina,” katanya.
Indra menegaskan perdagangan solar ilegal itu melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang pidana penyalah gunaan BBM bersubsidi dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun dan denda 60 miliar rupiah.(krs/tim) Bersambung.