Setelah Dibentuk 7 Tahun,Kecamatan Blimbingsari Tak Memiliki Kantor Kecamatan,Bupati Banyuwangi Harus Bertanggung Jawab.

Banyuwangi,Mediarepublikjatim.com-Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota, sedangkan pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota. Hal ini tertuang sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan, Rabu (16/11/2022).

Menurut Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI-INVESTIGATOR Divisi Banyuwangi menyampaikan bahwa dalam Konsideran aturan, pembentukan kecamatan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan, baru selanjutnya dibuatkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dengan tetap memenuhi syarat teknis sesuai indikator yang sudah ditetapkan.

Sedangkan pembentukan kecamatan kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi, adalah kecamatan yang baru dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2015 Tentang  Kecamatan Blimbingsari, yang di sahkan oleh Bupati Abdulah Azwar Anas pada tanggal 9 Oktober 2015 mengacu pada konsideran aturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan.

Dijelaskan dalam PP nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan, disebutkan dalam Pasal 3 bahwa Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. 

Sedangkan dalam Pasal 4 bahwa Syarat administratif pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi: 

a. Batas usia penyelenggaraan pemerintahan minimal 5 (lima) tahun; 

b. Batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 (lima) tahun; 

c. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau nama lain untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan; 

d. Keputusan Kepala Desa atau nama lain untuk desa dan Keputusan Lurah atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan baik yang akan menjadi cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan; 

e. Rekomendasi Gubernur. 

Jadi menurut Choirul menjelaskan, dalam pasal 4 ini maksudnya adalah segala bentuk administrasi dan peralihan aminduk masyarakat harus sudah siap dalam waktu 5 Tahun, makanya di pasar Rogojampi, didirikan Mall pelayanan publik untuk tujuan menyelesaikan aminduk masyarakat yang akan berubah administrasi Kecamatan.

Dan disebutkan pula dalam Pasal 6 bahwa, 

Ayat (1) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk daerah kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa/kelurahan dan untuk daerah kota paling sedikit terdiri atas 5 desa/kelurahan. 

Ayat (2) Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperhatikan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya. 

Ayat (3) Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi bangunan dan lahan untuk kantor camat yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Masih menurut Choirul menjelaskan, bahwa pasal 6 ini maksudnya segala bentuk sarana dan prasarana baik bangunan fisik maupun administrasi harus sudah siap meliputi bangunan dan lahan untuk kantor camat yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Choirul juga menambahkan bahwa dalam hal pendanaan juga sangat jelas sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 dimana Pembentukan, penghapusan dan penggabungan kecamatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Selaras dengan PP nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Kecamatan Blimbingsari pun juga menjelaskan tentang pendanaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 bahwa pembentukan kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Banyuwangi.

Sedangkan Kecamatan Blimbingsari, sampai saat ini tahun 2022 masih berkantor di satu bangunan kecil yang masih dalam kawasan kantor Desa Blimbingsari, sehingga bentuk pelayanan kecamatan tidak bisa terlaksana maksimal sebagaimana tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kecamatan.

"Jadi Legislatif disini yakni DPRD Kabupaten Banyuwangi harus mendorong Bupati Banyuwangi agar segera merealisasikan pembangunan kantor kecamatan Blimbingsari sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 8 Tahun 2015 yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, atau mendorong Bupati untuk mengembalikan lagi administrasi kecamatan Blimbingsari ke kecamatan sebelumnya jika dirasa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum mampu memecah/memekarkan kecamatan," Tutup Choirul Hidayanto.(zl/lm)