Diduga Zaenal Warga Tuban Lakukan Pengangkutan BBM Solar Subsidi

NGANJUK,Mediarepublikjatim,com-Dugaan penimbunan solar bersubsidi yang ada di gudang tepatnya di Lengkong Nganjuk Jawa Timur,adanya informasi yang di dapat dari narasumber berdasarkan bukti - bukti yang ada, ahkirnya tim media kami turun lapangan untuk mengambil dokumentasi foto beserta vidio. 

Adapun keterangan narasumber waktu kita konfirmasi di lapangan berkata bahwa BBM solar bersubsidi yang di taruh di dalam kempu - kempu sebanyak itu diduga milik saudara Zaenal, BBM solar bersubsidi yang berada di dalam gudang tersebut diduga di ambil oleh truk box yang sudah di modifikasi dan pengambilannya secara estafet dari SPBU satu ke SPBU yang lain, karena peraturan PERTAMINA untuk setiap SPBU sudah di perketat sesuai aturan pemerintah.

Peraturan yang di terapkan PERTAMINA sesuai arahan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten sudah terealisasi secara online, hal ini di gunakan untuk mengurangi kecurangan - kecurangan dalam pembelian BBM solar bersubsidi agar rakyat bisa menikmati subsidi dari pemerintah pusat.

Terkait gudang yang di pakai saudara Zaenal diduga untuk penimbunan BBM solar bersubsidi, atas keterangan narasumber di lapangan gudang tersebut belum lama di gunakan untuk penyimpanan dan penimbunan solar bersubsidi yang rencananya akan di pindah alihkan tangki - tangki untuk di jual ke industri demi meraup keuntungan yang lebih besar.

Narasumber mengatakan bahwa gudang tersebut milik orang lain tapi yang menjalankan serta pemiliknya dugaan BBM solar bersubsidi tersebut diduga milik ZN, dengan adanya keterangan yang detail dari narasumber beserta bukti - bukti bahwa aktifitas tersebut belum lama di jalankan, diduga Zaenal telah melanggar aturan perundang - undangan sebagai berikut.dugaan pelanggaran

Perbuatan menimbun BBM solar bersubsidi tanpa ijin atau ketentuan dalam niaga BBM melanggar pasal 55 atau 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas berbunyi, setiap orang yang menggunakan pengangkutan dan/ atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam pulur milyar rupiah).

Sedangkan pasal 53 menjelaskan bahwa penyimpanan tanpa ijin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda tinggi Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah). At & Tim