Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di Amankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO,Mediarepublikjatim.com-Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah. Tiga pelaku tersebut yakni Dwi Prastiyo, Paozan dan Akmal Taufiqurrahman, ketiganya berhasil diamankan setelah Tim Reskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi Dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di daerah Taman, Sidoarjo.

Mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, Tim Reskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan di daerah Taman atau di pom bensin raya Desa Kalijaten, pada saat dilakukan penyelidikan Tim Reskrim Polresta Sidoarjo mencurigai armada unit truck head putih kombinasi terpal warna biru yang mengisi BBM dengan tidak wajar.

Selanjutnya tim Reskrim Polresta Sidoarjo membuntuti truk yang di curigai telah menyalahgunakan BBM tersebut menuju ke pom bensin Taman satu kali, kemudian pom bensin Kalijaten tiga kali. Sesampai di lokasi pom bensin Kalijaten Tim Reskrim Polresta Sidoarjo menemukan sopir dan kernet sedang mengisi solar kemudian tidak menunggu lama Tim Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan dan mendapati truk telah di modifikasi untuk menampung BBM Solar dengan jumlah kurang lebih 5.000 liter.

“Pelaku melakukan pembelian Bio Solar bersubsidi dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Isuzu Elf Giga warna putih dengan No. Pol W 9772 PA yang sudah di modifikasi, untuk menampung BBM Solar dengan jumlah kira-kira kurang lebih 5.000 liter. Kemudian pelaku menyalakan tombol di head truk yang menghidupkan pompa, yang mana pompa sudah di modifikasi menyambung dengan tangki yang berkapasitas 5.000 liter yang berada di atas bak truk dan ditutupi dengan terpal,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/9/2022) saat konferensi pers.

Selanjutnya akan dikirim ke samping Perum Prime Park yang mana solar tersebut dipindah ke truk tangki dan selanjutnya BBM tersebut dikirim kemana para tersangka tidak tahu menahu.Menurut keterangan tersangka, tersangka disuruh pemilik armada tersebut atas nama A,” lanjutnya."Adapun pelaku dari membeli Bio Solar tersebut mendapatkan uang sebesar Rp.350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap pembelian 1.000 liter solar dan uang tersebut di bagi rata.

Dari penangkapan ketiga tersangka Tim Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit truk Isuzu Elf Giga warna putih No. Pol W 9772 PA yang ada bak truk terdapat 1 (satu) buah tandon kapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 (seribu enam ratus tiga puluh dua) liter Bio Solar dan 1(satu) buah pompa, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah bolpoin hitam, 1 (satu) lembar STNK truk No. Pol W 9772 PA, 1 (satu) kartu uji berkala kendaraan bermotor nomor register kendaraan W 9772 PA identitas pemilik Iswanto dan uang tunai Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah)

Atas perbuatannya pelaku mendapatkan ancaman hukuman dengan"Pasal3 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah).(aw/lm)