Ngawi,Mediarepublikjatim.com-Dua orang pria ditangkap Polres Ngawi usai kedapatan mengangkut pupuk bersubsidi yang hendak dijual lagi. Pupuk jenis Phonska itu berasal dari luar daerah dan didatangkan untuk dijual di Ngawi dengan harga layaknya non-subsidi."Tersangka pertama yakni Mas Anam Asyis (33) warga Desa Bayem Taman, Kartoharjo, Magetan, Jawa Timur. Dia ditangkap di Jalan Raya Sidowayah Kedunggalar masuk Dusun Sidowayah, Desa Jenggrik, Kedunggalar, Ngawi. Dia ditangkap pada 7 Agustus 2022 lalu.
Di awal anggota sempat curiga dengan pick up (pikap) L300 nopol AE 9238 NJ yang diduga mengangkut pupuk, setelah dihentikan dan ditanya hendak ke mana, pengemudi yakni Anam justru kabur. Petugas pun mengejar hingga Anam kembali dihentikan. Setelah dicek muatannya berupa pupuk Phonska total 40 sak dengan berat masing-masing 50 kilogram. Saat ditanya, Anam mengaku pupuk itu berasal dari Tulungagung.
Tersangka ini hendak menjual pupuk tersebut ke wilayah Kedunggalar Ngawi tapi tidak ada surat ijinnya. Namun, lebih dulu anggota kami mengamankannya. Pupuk beserta kendaraanya sudah kami sita, dan sudah diamankan di Mako Polres Ngawi,” kata Kasat Reserse dan Kriminal Polres Ngawi Ajun Komisaris Agung Joko Haryono, Senin (5/9/2022).
Sementara, tersangka lainnya yakni Irfan Efendi (33) warga Desa Jatirejo, Kasreman, Ngawi, Jawa Timur ditangkap saat mengangkut sebanyak 42 sak pupuk Phonska menggunakan pickup daihatsu hitam nopol B 9055 UB. Dia diamankan saat melintas di Jalan Desa Keniten, Geneng, Ngawi.
Pupuk tersebut memiliki berat masing-masing sak yakni 50 kilogram. Irfan mengaku pada petugas jika pupuk itu didapat dari Kabupaten Malang, dan hendak dibawa ke pembeli yang ada di Desa Keniten. Dia membeli dengan sistem pok-pokan atau bongkar di jalan.“Karena tidak ada surat ijin akhirnya diamankan petugas. Baik pupuk dan kendaraanya kini ada di Mako Polsek Geneng,” kata Agung.
Agung menyebut, dua orang itu dijerat pasal Pasal 21 (2) Permendag RI nomor 15/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 (1) dan (2) Perpres Nomor 15/2011 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 110 Pasal 35 (2) Pasal 36 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,(luck/wy)