Malang,Mediarepublikjatim.com-Prayitno alias PIR (58), satu dari tersangka narkoba yang tertangkap saat Operasi Tumpas Semeru 2022 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Malang."Dari hasil penyidikan diketahui, Prayitno yang di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang itu, ternyata menanam pohon ganja di lereng gunung semeru.
Prayitno diamankan polisi karena terbukti atas kepemilikan ratusan tanaman ganja yang ia tanam. Totalnya, ada sebanyak 6 batang pohon ganja ukuran besar, 42 batang pohon ganja tertanam ukuran
sedang dalam polibek plastik, 67 batang pohon ganja ukuran kecil dalam polibek plastik, 90 polibek plastik berisikan benih ganja dan 1 bungkus biji ganja dalam plastik transparan seberat 292 gram.
Dirinya mengaku bahwa penanaman ganja itu ia lakukan bersama rekannya berinisial KSN yang juga telah diamankan polisi. Ia menyebut bahwa hasil pohon ganja yang ia tanam itu, ia konsumsi sendiri. Dan sebagian digunakan oleh KSN untuk pengobatan ibunya yang menderita sakit stroke
“Nanamnya di belakang rumah. Dikonsumsi sendiri dan bersama KSN untuk pengobatan ibunya yang sakit stroke. Itu diseduh dengan air untuk dijadikan (seperti) minuman teh,” ujar PR, Senin (5/9/2022).
Dari tangan KSN, jajaran Satresnarkoba Polres Malang juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa 1 Poket ganja di bungkus plastik transparan
seberat 441 gram, 27 batang tanaman ganja, 1 Buah kantong kresek warna putih berisi ranting tanaman ganja berisikan 248 buah, 1 Buah Kantong kresek warna kuning berisi daun ranting, tanaman ganja seberat 31 gram.
Namun, berdasarkan penyelidikan Satresanarkoba Polres Malang mendapatkan fakta lain. Dimana selain untuk dikonsumsi sendiri, hasil tanaman ganja yang ditanam PR dan KSN, ternyata juga diedarkan dan dijual.
Salah satunya dijual kepada seorang warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang berinisial MLD (44). Bahkan, penangkapan terhadap PR dan KSN bermula saat polisi mengamankan MLD.
Dimana awalnya, polisi menerima informasi bahwa MLD kerap menggelar pesta Sabu dan Ganja. Polisi pun lantas menindaklanjuti informasi tersebut. Dan MLD diringkus pada Rabu 31 Agustus 2022. Yang kemudian berkembang dengan penangkapan PR dan KSN di rumahnya masing-masing.
Dari hasil pemeriksaan polisi, penanaman ganja dilakukan PIR dan KSN juga dilakukan di lahan kurang lebih seluas 1 hektar. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa dari lahan tersebut nampak sudah pernah dilakukan panen. Meskipun, tersangka PR mengaku belum lama menanam ganja tersebut.
“Jadi di lahannya itu ada sebagian yang terlihat bekas dibakar. Itu bisa dilihat bahwa (kemungkinan) telah ada tanaman (ganja) yang dipanen oleh tersangka,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Malang, Iptu Umarji, Senin (5/9/2022).
Dengan hal tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,(khr)