Gegara KTA PWI dan KTA PERADIN Dibuat Alat Memeras,Advokat Surabaya-Jakarta Lapor Polda Jatim

Surabaya,Mediarepublikjatim.com-Gegara Kartu Tanda Anggota (KTA) Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur (Jatim) media online www.suara-publik.com dan KTA Persatuan Advokat Indonesia (Peradin)-nya disalahgunakan orang tidak dikenal, untuk tindak kejahatan pemerasan dan penipuan, Dwi Heri Mustika.,SH resmi melapor ke Polda Jatim, (06/09/2022).

Menurut Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika.,SH, pelaporan ini bermula dari undangan klarifikasi Dewan Kehormatan PWI Jatim nomor 273/PP.PWI.JT/IX/2022, tertanggal 02 September 2022 beralamat di Jl. Taman Apsari No.15-17, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur, Senin (05/09/2022). Dewan Kehormatan PWI Jatim yang dipimpin Joko Tetuko, menceritakan bahwa PWI Jatim mendapat pelimpahan pengaduan dari PWI Pusat terkait dugaan pemerasan dan penipuan menggunakan KTA PWI Jatim atas nama Dwi Heri Mustika. 

Pengaduan berasal dari warga Desa/Kelurahan Teluk Pamedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kertanegara, Kalimantan Timur, berinisial AS. Dimana dalam pengaduannya, Abdul Syukur bercerita dirinya telah menjadi korban pemerasan dan penipuan menggunakan KTA PWI Jatim atas nama Dwi Heri Mustika dengan media online www.suara-publik.com. “Awal dugaan pemerasan dan penipuan bermula dari perkenalan AS dengan akun Facebook (FB) Nika Latika di Facebook. Akun FB Nika Latika mengajak AS berkenalan dan berlanjut video call tanpa busana. Lalu AS diperas dengan modus, bahwa rekaman video callnya akan disebar jika tidak memberikan uang 2 juta. Karena takut tersebar, AS transfer 1 juta ke rekening tujuan 027501012856539 atas nama Dendi,” terang Dwi panggilan akrab Dwi Heri Mustika.,SH.

Sebelum kejadian pemerasan dan penipuan yang dialami dan kemudian AS mengadu ke PWI Pusat, Dwi mengaku telah ada korban dengan modus sama dari Sulawesi Tengah atas nama korban berinisial PT pada tanggal 15 Juli 2022. “Saat itu, awalnya korban PT berkenalan dengan akun FB Arsil Septiantari. Dengan modus yang sama, yakni dirayu untuk video call tanpa busana. Tanpa sepengetahuan PT, video call tersebut direkam. Dan, rekaman tersebut sebagai alat memeras ke korban PT. Selain rekaman, oknum pemeras yang mengaku sebagai saya mengirim KTA PWI Jawa Timur dan KTA Peradin ke korban PT. Namun saat itu PT, hanya disuruh transfer rekening Bank Mandiri 1100016277565 atas nama Silvi Puspitasari. Tapi kejadian itu, pernah saya adukan ke aplikasi Lapor, dan admin pusat Lapor sudah melempar laporan saya ke Kepolisian Republik Indonesia,” tutup Dwi 

“Saya berharap, pengguna sosial media (Sosmed) lebih berhati hati lagi. Saya mohon abaikan dan tolak dengan tegas, jika teman Sosmed mengajak anda video call tanpa busana. Karena hal itu tanpa sepengetahuan anda, pasti direkam dan digunakan sebagai alat memeras. Jika ada modus modus serupa dengan menggunakan KTA PWI dan KTA Peradin saya, jangan pernah percaya. Karena saya tidak pernah menggunakan KTA PWI dan KTA Peradin saya untuk digunakan sebagai alat pemerasan,” tutup Dwi yang dikenal advokat berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kel. Wonorejo, Kec. Rungkut, Surabaya. (*)

Kronologis sebagai bahan pengaduan ke Polda Jatim:

1. Pada tanggal 16 Juli 2022, pukul 17.38 WIB, akun instagram @Alif Sakti Aji mengirim chat kepada Saya lewat instagram @dwiherimustika.

2. Pada tanggal 18 Juli 2022, pukul 14.52 WIB, saya (@dwiherimustika) baru membuka, membaca dan merespon chat @Alif Sakti Aji. Kemudian @Alif Sakti Aji membalas chat saya (@dwiherimustika). Tapi karena sibuk kerja, saya mengakhiri dan menutup instagram tanpa sempat membaca isi chat terakhir @Alif Sakti Aji.

3. Pada tanggal 20 Juli 2022, Saya (@dwiherimustika) sedang senggang santai dan tidak beraktivitas kerja, baru sempat membuka isi chat terakhir @Alif Sakti Aji. Kemudian Saya (@dwiherimustika) membalas chat @Alif Sakti Aji. Dalam isi chat tersebut, demi kelancaran komunikasi, kami sepakat beralih aplikasi Whatsapp (WA), lalu saya (@dwiherimustika) memberi nomor WA 081331000944 kepada @Alif Sakti Aji.

4. Pada tanggal 20 Juli 2022, pukul 08.11 WIB, saya (nomor WA 081331000944) mendapat chat dari nomor WA 085340914530. Isi chat memperkenalkan diri bernama Uta’ (teman @Alif Sakti Aji). 

5. Pada tanggal 20 Juli 2022, semula yang mengaku Uta’, saya kembali menanyakan nama di dalam percakapan WA. Dan, pukul 17.07 WIB, nomor WA 085340914530 mengaku bernama inisial PT.

6. Pada tanggal 20 Juli 2022, PT mengaku korban pemerasan dan penipuan menggunakan KTA PERADIN & KTA PWI milik saya. Pelaku pemerasan dan penipuan memakai nomor WA 082175282812. PT menceritakan kronologis dan sheare bukti bukti, termasuk bukti transfer.

7. Pada tanggal 20 Juli 2022, Saya membuat pengaduan ke aplikasi www.lapor.go.id.

8. Pada tanggal 26 Juli 2022, pengelola www.lapor.go.id atau Admin Pusat-Pengelola SP4N-LAPOR! melempar laporan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dan laporan status ditutup oleh otomatis.

9. Pada tanggal 02 September 2022, pukul 15.36 WIB, Saya kembali mendapat kabar dari Bapak Kusworo sebagai pemilik media online www.suara-publik.com. Bapak Kusworo menceritakan, bahwa dirinya baru saja dihubungi pihak PWI Jawa Timur, terkait tindak pidana pemerasan dan penipuan menggunakan KTA PWI milik saya.

10. Pada tanggal 02 September 2022, pukul 17.31 WIB, Saya mendapat sheare undangan klarifikasi dari pihak PWI Jatim atas dugaan pemerasan dan penipuan menggunakan KTA PWI Jatim. Sheare undangan, saya dapat dari pihak staff PWI Jatim, bernama Meydi Yuwono (WA 08155108405).

11. Pada tanggal 05 September 2022, pukul 10.30 WIB, Saya menghadiri undangan klarifikasi Dewan Kehormatan PWI Jatim dipimpin Bapak Joko Tetuko.

12. Pada tanggal 05 September 2022, Bapak Joko Tetuko menjelaskan bahwa ada pengaduan masyarakat atas dugaan pemerasan dan penipuan dari warga Desa/Kelurahan Teluk Pamedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kertanegara, Kalimantan Timur, berinisial AS. 

13. Pada tanggal 05 September 2022, adapun hasil klarifikasi dari saya menunggu rapat Dewan Kehormatan PWI Jatim. Hasil sementara dari keterangan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim, Bapak Joko Tetuko, bahwa saya tidak melakukan pemerasan penipuan atas pengaduan Abdul Syukur ke PWI Pusat dan ditindak lanjuti PWI Jatim. Bapak Joko Tetuko memberikan saran kepada Saya, untuk menindak lanjuti kejadian penipuan dan pemerasan yang menggunakan KTA PWI milik Saya ke Polda Jatim. (Wy)