Tujuh Orang Jaringan Judi Online, Di Tangkap Polrestabes Surabaya 2 ‘Big Boss’ Masih Buron


SURABAYA,Mediarepublikjatim.com-Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap 7 orang terkait judi online di Surabaya. Mereka adalah DF, GJ (33), B
H (34), FG (33), HGP 
(40), BK (23) dan TD (30). Namun, kedua bigboss judi online di Surabaya berhasil melarikan diri dan ditetapkan buron oleh kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal maulana mengatakan, kedua orang yang buron tersebut adalah BS dan ST. Diketahui, ST adalah mantan ketua Muaythai Jawa Timur. “Menurut keterangan mereka ada tapi kita masih dalami (DPO),” ujar Mirzal, Sabtu (20/8/2022).

Mirzal mengatakan, pihaknya membongkar jaringan judi online tersebut bermula dari penangkapan terhadap GJ, FG dan DF, player judi online di Jalan Kenjeran. Kepada penyidik, GJ lantas mengaku jika menyetor uang judi kepada BH di Jalan Mulyosari. “Dari penangkapan terhadap GH, FG dan BH itulah kami mendapatkan informasi jika pengepul di Surabaya itu HGP, BK, dan TD yang kami tangkap di daerah Pakuwon Surabaya,” imbuhnya.

Ditanya terkait omzet komplotan judi online ini, Mirzal mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap rekening-rekening yang digunakan.

“Sekitar 16 situs yang baru kita temukan. Terkait dengan pelaksanaan judi online ini Polrestabes Surabaya baru menemukan sekitar 16 situs. Masih akan kita kembangkan lagi untuk atensi-atensi dari bapak Kapolrestabes terkait masalah pengungkapan kasus judi online,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun dan denda sebanyak dua puluh lima juta rupiah,(wy)