Kasus Pembacokan di Jalan Pacar Keling Jadi Tahanan Kejari

SURABAYA,Mediarepublikjatim.com-Tersangka kasus pembacokan di perempatan Jalan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Irwandi, kini dalam penahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Penahanan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzzaki setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polsek Tambaksari (tahap dua).

Pelimpahan tahap dua dilakukan penyidik Polsek Tambaksari ke Kejari Surabaya pada 16 Agustus lalu. “Pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Irwandi,” ujar Kepala Sub Bidang Pra Penuntutan Kejari Surabaya, Ahmad Muzzaki saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Ia menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P21. Proses selanjutnya tinggal penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya.“Tinggal pelimpahan dan penetapan jadwal sidang di PN) Surabaya. Biasanya tidak lama akan disidangkan,” ungkap Muzzaki.

Perlu diketahui, kasus ini terungkap setelah video aksi tawuran antar pemuda viral di media sosial pada Juni lalu. Dalam video berdurasi 34 detik itu terlihat seorang pemuda menebas kaki pria lain menggunakan parang.

Hal itu membuat pemuda tersebut terjatuh hingga kakinya nyaris putus."Polsek Tambaksari bergerak cepat. Dari penyelidikan yang dilakukannya, polisi akhirnya menangkap Irwandi, terduga yang menebas kaki korban bernama Edi dan menetapkannya sebagai tersangka,(wy)