Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Amankan Rp947 Juta dari Denda Tilang

Malang,Mediarepublikjatim.com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Zuhandi merilis capaian selama Juli 2021 hingga Juli 2022. Di awali dengan Kejari Kota Malang berhasil menghimpun sebesar Rp947 juta. Nilai tersebut merupakan hasil pembayaran denda tilang selama Januari – Juli 2022 atau kurun semester pertama tahun ini.

“Ke depan kami berharap bisa melayani masyarakat lebih baik lagi. Di peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini, kami juga berharap bisa mewujudkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Dan ini menjadi salah satu dari 25 instansi Kejaksaan yang diajukan secara nasional,” kata Zuhandi, Sabtu (23/7/2022).

Di luar kasus tilang pengendara motor. Dalam kurun waktu satu tahun total ada empat kasus dugaan korupsi yang masih dilakukan penyelidikan. Serta, tujuh kasus korupsi yang sudah dilakukan penuntutan. “Untuk empat diantaranya merupakan kasus dari hasil penyidikan kami, dan sisanya merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur,” imbuhnya.

Zuhandi menyebut, Kejari Kota Malang di tahun 2022 resmi ditunjuk oleh Pemkot Malang, untuk melaksanakan pengawasan 10 projek strategis di Kota Malang. Salah satunya pembangunan kawasan Jalan Basuki Rahmat alias Kayutangan Heritage.

“Selain penindakan hukum dan penututan kami juga melaksanakan beberapa kegiatan sosial humanis, oleh Seksi Intelijen Kejari Kota Malang. Seperti contoh, Jaksa Masuk Pasar untuk mendorong setiap pasar memiliki koperasi berbadan hukum. Harapannya bisa membantu perputaran uang secara legal dan jelas di lingkungan pasar,” tandasnya.

Selain itu dalam rentang waktu 12 bulan ini, Kejari Kota Malang sudah melakukan sebanyak tujuh restorative justice (RJ). Dua RJ dilaksanakan di tahun 2021 dan lima lainnya di tahun 2022 ini.(gh)