Sidoarjo,Mediarepublikjatim.com-Tindak lanjut pelaporan pengerusakan warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, yang ditangani oleh Polresta Sidoarjo melalui Reskrim unit Pidana Ekonomi (Pidek) nampaknya bakal menemui jalan buntu atau bisa jadi tak menentu.
Pasalnya, hal itu ditenggarai munculnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) beberapa waktu lalu, dimana terdapat 2 (dua) SP2HP yang berkendala sama yang antara lain :
1. Bahwa peristiwa yang saudara laporkan terkait pengerusakan tersebut sebelumnya telah ada surat pemberitahuan I, II dan III dari pemerintah Kecamatan Krian.
2. Bahwa penyelidik belum mendapatkan dokumen lengkap berupa alas hak kepemilikan yang sah atas obyek berupa bangunan kios yang menjadi obyek tindak pidana pengerusakan tersebut.
Achmad GARAD selaku LSM pendamping korban pengerusakan, dalam evaluasinya beberapa waktu lalu dan dihadiri awak media yang mengawal persoalan tersebut, bahwa ia mempersilahkan para kuli tinta untuk mempertanyakan kepada pihak Kepolisian yang membuat SP2HP tersebut."Ini domainnya media untuk mempertanyakan, kami malah menduga SP2HP ini hanya copy paste antara SP2HP yang pertama dan yang kedua," ujarnya.
Ia juga sempat menelaah terkait pemanggilan terlapor yang dicantumkan dalam SP2HP. "Hasil pemanggilan terlapor ini apa, kok tidak dijelaskan. Dan yang kedua masalah alas hak yang dimiliki terlapor, juga tidak dijelaskan secara spesifik. Yang jadi pertanyaan besar kami, pihak penyidik ini apa tidak memiliki data penunjang awal pelapor yang sudah dilampirkan juga saat melaporkan ke Polda waktu lalu, yakni Surat Petok D, Gambar Situasi (GS) dll yang dibutuhkan sebagai penunjang laporan, sehingga mendapatkan surat laporan dari pihak SPKT Polda Jatim," ungkapnya.
Sayangnya, hingga berita ini dirilis, awak media berupaya mengkonfirmasi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro melalui nomor whatsaapnya, hanya centang dua biru, namun tak dijawab. Kamis (21/07/2022).
Sedangkan dari pihak Reskrim saat dikonfirmasi juga terkesan tak mau menjawab konfirmasi awak media yang datang. Jum'at (22/07/2022).
Atas informasi tersebut. Achmad Garad saat dihubungi awak media bahwa dirinya akan segera mungkin mengirim surat kepada Kapolresta Sidoarjo untuk permohonan audiensi. "Saya tunggu SP2HP yang selanjutnya mas, kan ini juga sudah deadlinenya, sekalian juga saya nunggu hasil laporan saya yang di Kejati Jatim terkait adanya dugaan mafia tanah yang juga rentetan dari peristiwa itu. Tapi kalau belum juga mendapatkan dan melebihi deadline, saya pastikan surat permohonan audiensi akan pasti terkirim, sabar ya mas," pungkasnya dengan nada tegas.
Diketahui, pelaporan pengerusakan tersebut buntut dari penggusuran warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 12 Agustus 2021 lalu.
Dimana selaku eksekusi dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo melalui Muspika Krian dengan dalih dipergunakan sebagai pintu masuk utama RSU Sidoarjo yang baru dibangun.
Namun warung yang digusur tersebut tidak mendapatkan ganti rugi apapun dari pihak Pemkab. Karena dianggap bangunan liar, padahal warga memiliki surat yang antara lain Petok D dll.(wy/tim)