LARM-GAK ; Meminta Kejari Bangkalan Untuk Segera Memanggil Dan Memeriksa Kades Buduran, Arosbaya, Bangkalan

Bangkalan,Mediarepublikjatim.com-Demi Tegaknya Supremasi Hukum Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Baihaki Akbar, Sebagai Pelapor Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga di lakukan oleh kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan ke kejaksaan negeri Bangkalan, Senin (27/6/2022).

Baihaki Akbar, meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk segera memanggil dan memeriksa pihak terlapor terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019."Kami juga meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk profesional dalam menangani perkara tersebut dan tetap berkomitmen dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ucapnya.

Ditempat terpisah awak media menghubungi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan via telepon, terkait kasus tersebut."Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan, menyampaikan bahwa akan segera memanggil dan memeriksa pihak terlapor terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Kami juga sudah mempersiapkan surat panggilan kepada pihak terlapor dan kami juga sudah menjadwalkan akan memanggil dan memeriksa pihak terlapor pada hari Rabu dan Kamis, ucapnya.

Baihaki Akbar, juga menambahkan bahwa akan terus berkomitmen untuk terus mengawal, Mengawasi Dan Menyikapi Kasus Tersebut Sampai Tuntas dan Sampai ada putusan inckrah dari pengadilan Tipikor, Pungkasnya."Baihaki Akbar juga menyampaikan terkait isu yang di sampaikan,(lt/lim)