Empat Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PP Annuqayah di Tahan Kejari Sumenep

Madura,Mediarepublikjatim.com-Kejaksaan Negeri Sumenep akhirnya menahan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Bantuan Operasional Pesantren (BOP) Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah, Guluk-guluk.“Penahanan empat tersangka itu terhitung sejak hari ini. Mereka ditahan selama 20 hari, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, Kamis (9/6/2022).

Keempat tersangka itu yakni Jamaludin (40), warga Desa Kertagens Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Amir Hamzah (40), warga desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Ach. Faidi (34), juga warga Desa Panaguan, dan Haitum alias H. Anas (43), warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep.“Penahanan terhadap para tersangka itu merupakan proses tahap II menuju ke penuntutan. Setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas P21, maka penyidik Polres menyerahkan tersangka dan barang bukti pada JPU,” terang Trimo.

Ia mengungkapkan, penahanan terhadap keempat tersangka itu dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif. Subjektifnya adalah jaksa mengkhawatirkan para tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan varang bukti. Apalagi dari 4 tersangka, 3 diantaranya bertempat tinggal di luar Sumenep."Sedangkan alasan objektifnya, pasal yang didakwakan, ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Setelah ini, JPU akan memproses agar secepatnya perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,,” terang Trimo.

Keempat tersangka itu dijerat pasal berlapis. Tuntutan primer yakni pasal 266 ayat (1) KUHP juncto P"Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Subsider pasal 263 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.“Dalam pasal itu, keempat tersangka didakwa melakukan pemalsuan dokumen yang dilakukan secara bersama-sama. Dokumen itu dipalsukan untuk kepentingan pencairan BOP. Padahal mereka tidak punya hak untuk mencairkan BOP itu. Setelah cair sebesar Rp 50 juta, BOP tersebut digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” paparnya.(lt)